Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjaga Netralitas ASN pada Pemilukada

30 November 2020   13:37 Diperbarui: 30 November 2020   13:43 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak lebih dari dua pekan lagi perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 akan memasuki masa pencoblosan. Sebanyak 687 pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 270 daerah di Indonesia menjadi peserta Pemilukada. Mereka masih memiliki waktu untuk melakukan sosialasi diri pada calon pemilihnya sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. 

            Pada masa pandemic Covid19 ini pola kampanye yang dipilih berupa kampanye virtual, pemasangan baliho dan tatap muka terbatas.  Selama masa kampanye ada sejumlah sengketa atas ketidakpuasan dari masyarakat, kelompok masyarakat atau tim sukses Paslon atas aktifitas Paslon lainnya yang diduga melanggar peraturan.

            Dikutip dari beberapa sumber bahwa telah terjadi perselisihan Pemilukada dalam bentuk penyobekan baliho Paslon, pencopotan alat peraga,  mengganggu kegiatan kampaye Paslon oleh tim paslon lainnya dan yang paling menarik adalah sengketa yang disebabkan ketidaknetralan ASN dalam Pemilukada.

            Disebutkan ratusan ASN telah dilaporkan kepada Komisi ASN karena ditemukan cukup bukti telah bersikap, bertindak dan berpihak pada salah satu Paslon. Mereka berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dari berbagai kelompok jabatan atau strata jabatannya. Sanksi tegas telah diambil oleh Badan Kepegawai Negeri (BKN) berupa pemblokiran data kepegawaian bagi mereka yang telah terbukti tidak netral.

            Penulis turut prihatin atas sikap ASN yang bersikap tidak netral dalam Pemilukada yang dampaknya mereka sendiri yang dirugikan dimana harus berhadapan dengan hukum, berhadapan dengan kebijakan kedinasan dan mendapat protes masyarakat.

            Laporan sengketa yang masuk salah satunya berasal dari partisipasi masyarakat. Pemikiran masyarakat saat ini sudah terbarukan dalam menyikapi permasalahan sosial yang wujudnya dapat dilihat dari beraninya mereka dalam menyampaikan informasi yang mereka lihat, ketahui dengar dan rasakan melalui akun media sosial yang mereka miliki.

            Penulis berasumsi, adanya peristiwa ketidaknetralan ASN dalam Pemilukada dilatarbelakangi kemungkinan adanya potensi tekanan kebijakan liar yang menggerakan ASN itu sendiri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menguntungkan salah satu Paslon. Penulis menaruh harapan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan penegakan aturan secara tegas dan terukur terhadap Paslon atau tim suksesnya yang memanfaatkan ASN secara perseorangan, kelompok maupun kelembagaan dalam meraih kemenangan.

            Bukan cerita fiksi, Paslon yang memenangkan Pemilukada kelak akan memberikan penghargaan terhadap ASN yang telah membantunya, namun sangat dilematis bagi ASN yang menjadi tim sukses, apabila Paslon itu kalah dalam Pemilukada,  mereka harus menanggung resikonya berhadapan dengan kebijakan Kepala Daerah yang merupakan lawan dukungannya.           

            Dampak disharmoni komunikasi ASN setelah Pemilukada berpotensi mengganggu pelayanan negara terhadap masyarakat. Dengan demikian pihak yang dirugikan yakni Negara dan Masyarakat.  Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara menjamin hak masyarakat dalam berkehidupan. Seperti dalam pasal 34 ayat (2) bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

            Sejatinya pelayanan terhadap masyarakat harus terus berjalan. Masyarakat berhak menerima layanan pemerintah diberbagai lintas sektor. Seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial terutama bantuan sosial yang masih menjadi idaman masyarakat ditengah masih mewabahnya virus corona dan juga dampak kehidupan akibat virus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun