Mohon tunggu...
Dimas Agam
Dimas Agam Mohon Tunggu... Politeknik Imigrasi Prodi Hukum Keimigrasian

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Sejarah dan Sasanti Imigrasi Indonesia

13 Mei 2020   21:04 Diperbarui: 13 Mei 2020   21:09 1986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada tahun 1960 dikeluarkanlah pataka imigrasi berbunyi “Mahawas mahayu swajanma parajanma” mengawasi, melindungi, warga negara sendiri maupun warga negara asing itu adalah sasanti pertama pada zaman kepemimpinan Hoegeng Iman Santoso

Pada tahun 1975 berubah sasanti tersebut menjadi “Bhumipura yaksa purna wibawa” yang kala itu di formulasikan oleh John sarodja saleh yang arti sasanti tersebut “pengawal pintu gerbang yang bermoral seutuhnya dan berwibawa”

Kemudian era kepemimpinan Prof Iman santoso sasanti tersebut berubah menjadi “Bhumi Pura Wira Wibawa” pengawal pintu gerbang yang dalam pelaksanaan tugas berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sehingga menumbuhkan integritas wibawa kepada masyarakat luas

Kemudian pengejaan sasanti tersebut dikemukakan oleh pejabat imigrasi yang namanya John sarodja saleh itulah sebabnya pada upacara Hari Bhakti Imigrasi dikeluarkan pataka Imigrasi berdampingan dengan pataka Kemenkumham.

Pada tanggal 2 februari tahun 2018 John Sarodja Saleh mencoba membuat pengejaan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang pengejaannya mencakup aspek filosofis yang disimpulkan dalam 5C

-Character

-Competency

-Capacity

-Culture

-Conduct

Bukan hanya aspek filosofis saja tapi juga aspek sosiologi yang mencakup 5C

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun