3.Peran kultural: menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hukum Islam hidup (living law) di tengah masyarakat. Dengan begitu, hukum Islam tidak hanya berhenti di tataran normatif, tetapi juga dipraktikkan secara nyata.
4.Peran kritis-konstruktif: ikut mengawasi jalannya politik hukum agar produk hukum yang lahir tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila, serta tidak merugikan umat.
KESIMPULAN
Politik hukum dan politik konstitusionalisme di Indonesia membuka ruang bagi hukum Islam untuk berperan dalam sistem hukum nasional. Hukum Islam bukan hanya berlaku secara personal bagi umat Islam, tetapi juga menjadi sumber nilai penting dalam pembangunan hukum nasional. Peran kita adalah ikut serta, baik secara kultural maupun struktural, agar nilai-nilai hukum Islam yang membawa keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dapat mewarnai hukum nasional Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI