Mohon tunggu...
Dilvi Rinta Awanis
Dilvi Rinta Awanis Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Artikel

18 September 2025   14:30 Diperbarui: 18 September 2025   14:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Muhammad Al Maliki 232121180

Salman Lokollo 232121183

Dilvi Rinta Awanis 232121188

POLITIK HUKUM DAN POLITIK KONSTITUSIONALISME

Politik Hukum adalah Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan pengakan hukum itu. Politik Konstitusionalisme adalah merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antarnegara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM NASIONAL

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia adalah sebagai salah satu sumber materiil dan persuasif yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan hukum nasional, di samping hukum Barat dan hukum adat. Hukum Islam tidak secara langsung menjadi satu-satunya sumber otoritatif bagi hukum nasional, mengingat Indonesia bukanlah sekuler dan bukan negara agama.

PERAN DALAM MEMPERJUANGKAN POLITIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Sebagai warga negara (dan khususnya sebagai muslim), peran kita dalam memperjuangkan politik hukum yang sehat dan adil dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk:

1.Peran akademis dan intelektual: ikut mengkaji, menulis, dan memberi kontribusi pemikiran tentang pentingnya integrasi nilai-nilai Islam (keadilan, kemaslahatan, kemanusiaan) ke dalam hukum nasional.

2.Peran praktis: mendukung regulasi yang sejalan dengan syariat Islam melalui partisipasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan advokasi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun