Muhammad Al Maliki 232121180
Salman Lokollo 232121183
Dilvi Rinta Awanis 232121188
POLITIK HUKUM DAN POLITIK KONSTITUSIONALISME
Politik Hukum adalah Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan pengakan hukum itu. Politik Konstitusionalisme adalah merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antarnegara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM NASIONAL
Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia adalah sebagai salah satu sumber materiil dan persuasif yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan hukum nasional, di samping hukum Barat dan hukum adat. Hukum Islam tidak secara langsung menjadi satu-satunya sumber otoritatif bagi hukum nasional, mengingat Indonesia bukanlah sekuler dan bukan negara agama.
PERAN DALAM MEMPERJUANGKAN POLITIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Sebagai warga negara (dan khususnya sebagai muslim), peran kita dalam memperjuangkan politik hukum yang sehat dan adil dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk:
1.Peran akademis dan intelektual: ikut mengkaji, menulis, dan memberi kontribusi pemikiran tentang pentingnya integrasi nilai-nilai Islam (keadilan, kemaslahatan, kemanusiaan) ke dalam hukum nasional.
2.Peran praktis: mendukung regulasi yang sejalan dengan syariat Islam melalui partisipasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan advokasi hukum.