Mohon tunggu...
Dila aprilia
Dila aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Zakat Dimalaysia dan Singapura

24 Maret 2024   19:45 Diperbarui: 25 April 2024   10:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam pengelolaan zakat, Malaysia melakukan inisiatif dengan pendirian Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Melalui PPZ ini zakat dikelola secara federal (non nasional) dengan masing-masing negara diberikan kebebasan hak mengelola zakatnya sendiri.

Sejarah pengelolaan zakat di Malaysia memiliki perkembangan yang menarik. Pada masa pra-penjajah, pembayaran zakat tidak diurus oleh lembaga resmi, melainkan dilakukan secara tradisional oleh individu kepada guru agama yang mendistribusikan zakat sesuai kebutuhan asnaf. Namun, sejak era tersebut, pengelolaan zakat di Malaysia dikelola oleh badan resmi seperti Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu.

Setiap negeri di Malaysia memiliki undang-undang zakat yang dibuat oleh Majlis Perundang-undangan negeri masing-masing, sehingga terdapat perbedaan dalam aspek pengelolaan zakat antar-negeri. Pengumpulan zakat fitrah dan zakat harta dilakukan oleh lembaga yang berbeda, dengan pengumpulan zakat fitrah diurus oleh pegawai JAWI dan pengumpulan zakat harta dilakukan melalui anak perusahaan seperti Harta Suci Sdn. yang dikenal sebagai Pusat Pungutan Zakat.

Selain itu, konsep Had al-Kifayah digunakan untuk menentukan penerima zakat berdasarkan pendapatan mereka. PPZ (Pusat Pungutan Zakat) juga telah mengembangkan berbagai metode untuk meningkatkan pengumpulan zakat, termasuk melalui potongan gaji dan layanan perbankan yang memudahkan pembayaran zakat bagi masyarakat.

Dalam pendistribusian dana zakat, PPZ memiliki berbagai skema bantuan yang mencakup wilayah di Wilayah Persekutuan, termasuk bantuan tempat perlindungan sementara, bantuan rawatan pesakit, dan tabung kecermelangan sains dan matematik. Semua ini dilakukan dengan tujuan yang jelas untuk memastikan zakat disalurkan kepada asnaf yang membutuhkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Zakat di Singapura dikelola langsung oleh Korporat. Selain melalui rekening bank, zakat juga dilakukan di masjid-masjid yang ada di Singapura. Di Singapura, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan pengelolaan zakat.

"Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Singapura menunjukkan pendekatan yang unik dengan menjalankannya secara korporat. Dibandingkan dengan pengelolaan perorangan, di Singapura semua proses ini diurus oleh entitas korporat. Meskipun jumlah Muslim di Singapura mencapai sekitar 15% dari total penduduk, pembayaran zakat rutin dilakukan oleh sekitar 170 ribu orang. Selain zakat, dana juga dikumpulkan untuk keperluan pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Metode pembayaran yang beragam, termasuk melalui rekening bank dan di 28 masjid di seluruh Singapura, mempermudah masyarakat dalam berkontribusi. 

Penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) mencapai jumlah yang signifikan setiap tahunnya. Meskipun tidak ada rincian angka, namun laporan MUIS mencatat bahwa sebagian besar dana tersebut berhasil disalurkan untuk membantu mustahik. Keberhasilan pengelolaan ini juga tercermin dari kualitas dan profesionalisme pemerintah Singapura yang tidak ikut campur tangan secara berlebihan dalam pengelolaan ZIS, melainkan membiarkan masyarakat dan entitas korporat mengelolanya dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola dana sosial-religius ini."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun