Mohon tunggu...
Diksi_Istimewa
Diksi_Istimewa Mohon Tunggu... Tutor - A Learning

Keep Fighting

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bullying Masih Terus Terjadi, Apa yang Harus Dibenahi?

13 Maret 2024   11:49 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:57 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulliying Masih Terus Terjadi, Apa Yang Harus Dibenahi?

Oleh: Rengga Lutfiyanti

(Pegiat Literasi)

Kasus perundungan atau bullying masih terus terjadi di negeri ini. Bahkan hingga saat ini jumlah kasus bullying terus meningkat. Bullying masih menjadi PR besar bagi negeri ini. Apalagi dampak yang ditimbulkan bullying cukup serius. Karena korbannya tidak hanya mengalami luka fisik dan mental saja, tetapi ada yang hingga kehilangan nyawa.

Seperti yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, SC (17 tahun) remaja putri asal Batam yang menjadi korban bullying dari sekelompok remaja putri karena membela sang adik. Ia dipukuli hingga babak belur (tribunnews, 02/03/2024). Kemudian, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) yang meninggal dunia karena diduga mengalami penganiayaan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diduga ia tewas karena dianiaya oleh para seniornya. Pada jenazah korban ditemukan luka lebam di sekujur tubuh ditambah ada luka seperti jeratan leher serta hidungnya yang terlihat patah (bbc.com, 29/02/2024).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Hampir separuh, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren (suarasurabaya.net, 02/03/2024). Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan, terdapat 30 kasus perundungan atau bullying di sekolah sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus (databoks.katadata.co.id, 20/02/2024). Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebutkan bahwa bullying di Indonesia sudah darurat. Karena jumlahnya yang terus bertambah, sementara tidak ada tanda-tanda penurunan meski Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan yang dimaksud diantara adalah pembentukan satgas anti kekerasan di sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. (bbc.com, 21/09/2023)

Akan tetapi aturan tersebut nyatanya tidak membuahkan hasil. Karena kasus bullying justru semakin masif terjadi. Maraknya kasus bullying di negeri ini tidak terlepas dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Sekularisme adalah paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Paham inilah yang kemudian melahirkan paham leiberalisme, yaitu sebuah paham yang mengagung-agungkan kebebabasan. Termasuk di dalamnya kebebasan dalam bertingkah laku. Mirisnya, paham ini justru dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Maka wajar, jika peserta didik yang dihasilkan menjadi individu yang sekuler, yang abai terhadap halal dan haram. Pendidikan sekuler hari ini hanya mengedepankan nilai materi semata, sementara ajaran Islam sebagai ideologi tidak diajarkan.

Islam hanya diajarkan sebagai agama ritual saja, yaitu seputar ibadah ritual seperti sholat, puasa, haji, dan lain-lain. Sementara ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari seperti muamalah, sistem pergaulan, sistem pendidikan, dan lain-lain tidak diajarkan. Hal inilah yang juga menjadi andil terhadap maraknya kasus bullying yang terjadi saat ini. Pendidikan sekuler juga berdampak pada banyaknya orang tua dan calon orang tua yang tidak memahami cara mendidik anak. Sehingga tidak terbentuk kepribadian Islam dalam diri anak. Apalagi saat ini sebagian besar ibu yang merupakan pendidik generasi, justru mengabaikan perannya ini dengan dalih bekerja atau bahkan mengejar karir di dunia kerja. Tidak dapat dipungkiri, kebutuhan hidup yang serba mahal serta segala sesuatu yang dinilai beradasarkan materi membuat para ibu mau tidak mau juga harus ikut terjun dalam mencari nafkah demi tercukupinya kebutuhan hidup. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa kapitalisme sekuler yang melandasi negara dalam menerapakan berbagai aturan di negeri ini menjadi salah satu penyebab maraknya fenomena bullying.

Sejatinya untuk mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam dan jauh dari aksi bullying secara verbal maupun fisik, haruslah dilakukan secara komprehensif. Yaitu dengan menerapkan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh dalam setiap lini. Penerapan sistem pendidikan Islam tersistem dengan memadukan tiga peran pokok pembentukan keperibadian generasi, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Islam telah memberikan petunjuk tentang cara membentuk karakter pemuda yang baik atau shalih. Dalam hal ini dibutuhkan dukungan dari keluarga. Orang tua berperan penting dalam mendidik anak dengan panduan Islam. Materi tentang jalan menuju iman dan syariat Islam yang menyeluruh harus dipahami oleh anak. Sehingga anak paham hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya di dunia.

Selain itu, anak akan memahami bahwa satu-satunya aturan yang layak dijadikan rujukan beramal adalah aturan Islam. Semua hal ini didukung dengan sistem pendidikan Islam yang diterapkan. Dalam Islam, sistem pendidikan Islam akan membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam. Penerapan aturan Islam yang menyeluruh akan membentuk masyarakat Islami, yaitu masyarakat yang memelihara budaya amar ma'ruf nahi munkar. Sehingga kemaksiatan sekecil apapun yang nampak di kehidupan umum akan mendapat perhatian masyarakat utuk dinasehati atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Media soaial dalam Islam juga tidak boleh menayangkan konten yang mengandung kekerasan fisik ataupun nonfisik, seperti bullying, perkelahian, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun