Mohon tunggu...
Muhammad DikrulAkbar
Muhammad DikrulAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Soil Science'20

Haiii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Berkurangnya Lahan Pertanian Akibat Peningkatan Jumlah Penduduk

9 Mei 2021   23:01 Diperbarui: 9 Mei 2021   23:03 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sumber daya lahan adalah sumber daya alam yang sangat penting digunakan untuk makhluk hidup, tanah yang menempati lapisan paling atas dari permukaan bumi itu terdiri dari batuan sumber dan menjadi tempat kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Lahan bisa digunakan untuk persawahan, pertanian lahan kering, perkebunan, pemukiman dan hutan.
Lahan tersedia untuk perluasan areal pertanian adalah lahan potensial (sesuai) secara biofisik untuk pertanian yang saat ini belum dimanfaatkan, baik untuk pertanian maupun non pertanian (BBSDLP, 2008), diantaranya lahan yang ditumbuhi oleh alang-alang atau semak belukar. Sama dengan lahan potensial, lahan tersedia untuk perluasan areal pertanian juga belum mempertimbangkan status kepemilikan, baik secara adat maupun undang-undang agraria. Oleh sebab itu, lahan potensial dan lahan tersedia dapat berada pada kawasan budidaya yang dapat berupa lahan basah (sistem sawah) dan lahan kering yang sudah diusahakan, atau berada pada kawasan budidaya hutan (hutan produksi atau hutan konversi, hutan tanaman industri (HTI), atau kawasan hak pengusahaan hutan (HPH), baik yang dikelola oleh Perhutani dan Perkebunan Negara maupun swasta.
Pada masa saat ini di Indonesia jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Dari peningkatan jumlah penduduk itu kebutuhan lahan terus meningkat untuk dijadikan tempat tinggal, sehingga lahan yang awalnya merupakan lahan untuk persawahan beralih fungsi menjadi perumahan atau dijadikan bangunan lainnya.


Bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah tidak lepas dari kebutuhan akan tanah yang layak, permukiman penduduk membuat lahan tersebut mengalami perubahan penggunaan lahan. Hal seperti ini yang dapat menyebabkan lahan pertanian yang semula produktif beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk, dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan untuk ditinggali, membuat lahan pertanian yang layak dan produktif semakin berkurang sehingga pertanian sebagian besar dilakukan pada lahan yang tidak sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga dapat menurunkan
produktivitas pertanian bahkan mempercepat potensi kerusakan lahan. Terutama pada daerah perkotaan dimana mayoritas lahan nya digunakan untuk pemukiman dan bangunan-bangunan lainnya. Pada daerah pedesaan mungkin masih banyak area persawahan, namun seiring bertambahnya tahun, jumlah penduduk terus meningkat dan sedikit demi sedikit mengubah area persawahan menjadi tempat tinggal berupa bangunan rumah. Dari hal-hal tersebut nantinya akan berakibat pada kebutuhan pangan yang tidak mencukupi dan kerugian sosial apabila luas lahan pertanian semakin berkurang dan beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk.

Alih fungsi lahan dari lahan pertanian produktif ke non pertanian dan alih fungsi lahan dari lahan persawahan ke perumahan perlu untuk dihindari, antara lain dengan adanya sistem insentif bagi petani yang bergerak di bidang pertanian tanaman pangan.
Alih fungsi lahan, khususnya sawah, diharapkan menurun setelah disahkan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Selain itu, perlu mempercepat persiapan kebijakan dukungan terkait menerapkan reformasi pertanahan. Pemerintah juga telah membuat program KB untuk menekan pertambahan jumlah penduduk. Namun berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah tersebut sepertinya tidak mempan. Oleh karena itu peran dari setiap masyarakat juga dibutuhkan dalam mengurangi alih fungsi lahan tersebut dengan solusi lain yaitu menerapkan pertanian modern dengan lahan yang sempit namun dapat menghasilkan produk pertanian yang cukup. Contohnya dengan menerapkan hidroponik, akuaponik, vertikultur, dan menggunakan polybag. Semua metode itu dapat digunakan pada lahan yang sempit terutama pada daerah perkotaan.

DAFTAR PUSTAKA


Iqbal, M., & Sumaryanto, S. 2016. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat.


Mahdiyyah, N. D. 2019. Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Alih Fungsi Lahan
Pertanian di Kabupaten Cirebon Tahun 2010-2016. REKA
GEOMATIKA, 2019(1).


Mirani, Z., Partawijaya, Y., & Natalia, M. (2020). Bertanam Sayur pada Lahan Sempit
Terbatas dengan Metode Vertikultur menggunakan Botol Bekas. Jurnal
Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Politeknik Negeri Padang, 2(2), 34-39.


Nugroho, S. P. 2011. Minimalisasi lahan kritis melalui pengelolaan sumberdaya lahan dan
konservasi tanah dan air secara terpadu. Jurnal Teknologi Lingkungan, 1(1).


Siswadi, S. (2018). Hidroponik, solusi cerdas bertanam di lahan sempit perkotaan. Adi
Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1).


Suratha, I. K. 2017. Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan
Pangan. Media Komunikasi Geografi, 15(2).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun