Lahan tersedia untuk perluasan areal pertanian adalah lahan potensial (sesuai) secara biofisik untuk pertanian yang saat ini belum dimanfaatkan, baik untuk pertanian maupun non pertanian (BBSDLP, 2008), diantaranya lahan yang ditumbuhi oleh alang-alang atau semak belukar. Sama dengan lahan potensial, lahan tersedia untuk perluasan areal pertanian juga belum mempertimbangkan status kepemilikan, baik secara adat maupun undang-undang agraria. Oleh sebab itu, lahan potensial dan lahan tersedia dapat berada pada kawasan budidaya yang dapat berupa lahan basah (sistem sawah) dan lahan kering yang sudah diusahakan, atau berada pada kawasan budidaya hutan (hutan produksi atau hutan konversi, hutan tanaman industri (HTI), atau kawasan hak pengusahaan hutan (HPH), baik yang dikelola oleh Perhutani dan Perkebunan Negara maupun swasta.
Pada masa saat ini di Indonesia jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Dari peningkatan jumlah penduduk itu kebutuhan lahan terus meningkat untuk dijadikan tempat tinggal, sehingga lahan yang awalnya merupakan lahan untuk persawahan beralih fungsi menjadi perumahan atau dijadikan bangunan lainnya.