Mohon tunggu...
Diki Rafiqi
Diki Rafiqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Hoax" dan Tahun Politik

15 Desember 2017   12:47 Diperbarui: 15 Desember 2017   13:58 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awal tahun 2017 negara kesatuan republik Indonesia telah banyak di rundung masalah yang pelik. Baik kasus yang terjadi awal tahun ini maupun kasus yang berlanjut dari tahun sebelumnya (2016) yang dimana terjadi sebuah aksi besar-besaran yang dapat mengancam keutuhan NKRI. 

Pada awal tahun ini timbul lagi kasus yang membuat kita banyak dirundung masalah keutuhan Negara misalnya saja beredar sebuah info tentang akan terulangnya sebuah aksi besar-besaran jilid III. Kabar berita yang di dengar masyarakat seakan-akan sudah benar, tetapi jika di lihat secara detail hal tersebut hanya merupakan sebuah berita yang tidak dapat di pertanggungjawabkan karena kabar tersebut hanya berupa argument beberapa pihak maupun sebuah opini suatu golongan yang tidak memperhatikan baik buruk akibat yang ditimbulkan oleh kabar berita yang disampaikan.

Berita-berita semacam ini biasanya disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut melalui media yang berbasis internet, tidak tertututp kemungkinan media masa lainya seperti surat kabar, radio, maupun televisi juga memberikan sajian berita yang mengandung unsur provokatif maupun keberpihakan kepada suatu golongan tertentu. 

Dunia internet pada saat sekarang ini tidak dipakai hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia, baik itu remaja ataupun dewasa, yang di desa maupun yang di kota, internet dengan perkembangan teknologi yang sudah sangat pesat telah dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat kelas bawah maupun kelas atas. Media internet sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus di penuhi dalam kehidupan yang serba praktis dan canggih pada saaat sekarang ini.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seharusnya masyarakat sudah mengetahui hal-hal yang dapat dilakukan dengan internet maupun hal-hal yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hokum yang dapat di jatuhi pidana. Dengan banyaknya berita palsu (HOAX) yang di sebarkan dalam media sosial yang menimpa masyarakat yang sebagian besar adalah golongan generasi muda penerus bangsa.  

Mudahnya  masyarakat dipengaruhi oleh sebuah berita yang belum diketahui kepastiannya secara mendetail disebabkan oleh kurang berjalannya sebuah aturan tentang informasi elektronik ini di kalangan masyarakat. Padahal UU ini telah mengatur semua tentang lalu lintas informaasi yang memlalui media elektronik yang menggunakna basis internet.

Melihat kejadian demikian, tentu akan menjadi berat perjalanan politik Indonesia untuk kedepannya. Ditambah dengan pada tahun 2018 dan 2019 merupakan pesta politik di negara Indonesia. Di tahun 2018 saja merupakan konstestasi kepala daerah yang dilakukan serentak di berbagai daerah, dan di tahun 2019 menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif untuk pertama kalinya.

Dengan keadaan demikian, tentu kemungkinan akan adanya black campaign masih terbuka lebar. Kampanye-kampanye yang manipulatif tidak bisa di elakkan lagi dengan arus media sosial pada saat ini. Tapi di balik itu semua perlunya kita untuk membenahi ini agar persimpangan informasi tidak makin melebar.

Dalam menghadapi tahun politik di tahun 2018 dan 2019, harusnya KPU sebagai pelaksana Pemilu membuat strategi menghadapi ini. Sebagai bentuk dalam menjalin kerja sama dengan Kominfo untuk menjaring kontestan yang disinyalir sebagai pemberi informasi hoax. Dan juga menindak dengan tegas pemberi informasi hoax dari saat ini.

Dengan demikian, akan membuat langkah-langkah dan strategi konstestan untuk melakukan black campaign akan di persempit. Disisi lainnya, dampak efek jera juga harus di kejar dalam penindakan. Tentunya, kejadian yang dilakukan dengan penindakan tegas akan memberikan trauma kepada masyarakat yang lainnya untuk tidak melakukan tindakan tersebut selanjutnya. Ini berhubungan juga dengan tujuan dari hukum pidana sebenarnya yang mengkedepankan efek jera. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun