Saya membaca berita menarik sekaligus mengundang pertanyaan: Kementerian Agama (Kemenag) akan berhenti menyelenggarakan ibadah haji mulai tahun 2026. Artinya, Haji 2025 menjadi yang terakhir di bawah pengelolaan langsung Kemenag setelah 75 tahun lamanya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pidato penutup haji 2025. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelayanan tahun ini, sekaligus berharap besar pada Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan mengambil alih secara penuh tahun depan.
Pemerintah sudah menerbitkan Perpres No.154 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi peralihan tugas ini. RUU Penyelenggaraan Haji versi terbaru bahkan sedang dalam proses finalisasi untuk dibawa ke paripurna DPR.
Peran Baru: Kemenag dan BPH
Mulai 2026, Kemenag hanya akan berperan sebagai regulator, bukan pelaksana teknis. Semua urusan operasional --- mulai dari penginapan, transportasi, katering, hingga sistem keberangkatan --- akan dikelola sepenuhnya oleh BPH.
Sederhananya:
TahunPeran KemenagPeran BPH
2025Penyelenggara penuhPendamping awal
2026Regulator & pembina manasikPenyelenggara penuh