Mohon tunggu...
DIKA AMITA MUSTIKA S
DIKA AMITA MUSTIKA S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Keep trying

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Konsumsi Muslim terhadap Makanan Halal

26 Maret 2022   19:25 Diperbarui: 26 Maret 2022   19:30 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar di dunia. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan makanan yang menjadi mutlak sesuai dengan tuntunan ajaran Islam sekitar 20 persen dari semua produk makanan halal telah disertifikasi oleh MUI. Ini berarti perlindungan konsumen produk yang halal sangat rendah. Di sisi lain, perilaku konsumsi makanan halal selalu dikaitkan dengan identitas muslim seseorang. Belum tentu siapa pun umat islam yang beragama Islam selalu berperilaku islami, terutama dalam mengkonsumsi makanan halal. Makanan halal merupakan makanan yang dihalalkan atau diperbolehkan. Makanan halal yang baik diperbolehkan memakannya menurut ajaran islam yaitu sesuai Al Quran dan hadits sedangkan pengertian makanan yang baik yaitu segala makanan yang dapat membawa kesehatan bagi tubuh dapat menimbulkan nafsu makan dan tidak ada larangan dalam al Qur'an maupun hadits. Halal atau tidak begitulah yang terbesit di benak muslim ketika hendak mengkonsumsi makanan karena terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman yang artinya “ hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah – langkah setan karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu”. Disela mengatur segala sendi kehidupan manusia salah satunya makanan selain faktor rasa, gizi keberhasihan dan keamanan terdapat hal yang tidak kalah penting yakni status halal dan haram. Persoalan halal dalam Islam adalah sesuatu yang sangat inti dalam ajaran Islam. Bahkan ulama mengatakan halal dan haram itu harus diketahui setiap muslim setelah mereka bersyahadat.

Halal, haram dan syubhat merupakan tiga kriteria dasar dalam menentukan suatu makanan boleh di makan atau dilarang untuk dikonsumsi.“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas. Dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar atau tidak jelas”. (HR. Bukhari). Hadits yang diriwayatkan Bukhari tersebut menunjukkan penjelasan dari halal, haram dan syubhat. Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Haram merupakan sesuatu yang dilarang untuk di konsumsi. Syubhat adalah sesuatu kondisi yang berada diantara keduanya, bahwa terdapat dalil yang tidak jelas mengenai halal-haramnya suatu makanan. Syubhat juga bisa disebabkan adanya perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih dalam menetapkan suatu makanan. Mengatasi masalah syubhat, Islam menekankan untuk mengambil sikap hati-hati (wara’).Sehingga produk makanan atau kegiatan yang syubhat lebih baik dijauhi supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang haram. Makanan halal banyak disediakan oleh Allah SWT daripada makanan yang haram. Surat Al Baqarah ayat 173 dan surat Al Maidah ayat 3 menjelaskan produk makanan halal dan haram. Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang (daging hewan) yang ketika disembelih disebut (nama) selain Allah. Selain menentukan produk makanan yang halal dan haram, Islam juga mengatur produk minuman.

Minuman yang dilarang atau haram menurut Islam adalah minuman keras yang biasa disebut khamar.

Penjelasan produk minuman tersebut terdapat dalam Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 90. Menurut

Syafie dan Othman dalam Sutrisno (2013), makanan halal adalah dilihat dari proses pemotongan,penyimpanan, penyajian, penyiapan, kesehatan dan kebersihan. Penjelasan Syafie dan Othman dalam Sutrisno (2013) tersebut menunjukkan bahwa selain makanan halal, juga diwajibkan mengkonsumsi makanan yang baik (Thoyib). Makanan yang baik (Thoyib) tersebut seperti makanan yang belum kadaluarsa, tidak mengandung pewarna pakaian, dsb. Mengkonsumsi produk halal merupakan kegiatan yang mutlaq dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini berdasarkan Surat AlMaidah ayat 88: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Al Maidah: 88)

Di zaman sekarang ini tak sedikit penjual yang memperjualbelikan makanan haram. Tanpa kita sadari makanan haram pun berada disekitar kita misalkan penjual bakso pun terkadang ada yang curang dalam berniaga. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih penjual mencampurkan daging babi ke olahan bakso dengan alasan daging sapi yang menginjak mahal. Hal itu membuat kita sebagai pelaku konsumsi muslim harus waspada dan teliti dalam membeli produk makanan yang halal.

Cara kita menilai makanan itu layak dikonsumsi atau makanan itu halal bagi kita ialah

1.Melihat dari halal jenis atau zatnya seperti dari hewan; ayam , bebek , kambing , kuda dan lainnya kecuali dari jenia yang diharamkan babi, bangkai ( kecuali ikan dan belalang) dan darah.

2.Halal prosesnya misalkan pada binatang diproses di proses secara islami.

3.Cara memperolehnya. Walaupun zatnya halal tapi cara memperolehnya haram ( mencuri, menipu, korupsi) maka akan menjadi haram.

4.Tidak tercampur alkohol atau sejenisnya hal penting ini harus kita perhatikan dalam mengkonsumsi makanan halal yang diridhoi oleh

Allah. Cara mudah mengetahui produk itu halal melihat tanda halal dari MUI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun