Mohon tunggu...
Diha Nusafa Azizah
Diha Nusafa Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

---

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembakaran Al-Quran oleh Kaum Anti Islam

9 Mei 2022   18:50 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:26 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia, yang mempunyai potensi kebaikan dan kejahatan, telah diberi kebebasan penuh oleh Allah untuk memilihnya, dengan segala konsekuensi di dunia dan di akhirat kelak. Sejalan dengan itu, Allah menciptakan akal baginya untuk mengidentifikasi kedua hal tersebut. Dalam al-Quran, secara eksplisit maupun implisit terdapat hal yang membicarakan tentang kebebasan manusia untuk menentukan sendiri perbuatannya yang bersifat ikhtiyariyyah. Yakni perbuatan yang dinisbatkan kepada manusia dan menjadi tanggung jawabnya, karena kemampuan yang dimilikinya untuk melakukan atau meninggalkannya. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Islam mengalami kontak dengan barat, termasuk kebebasan, tidak hanya menyangkut persoalan teologi (ikhtiyr atau taqdr), tetapi juga mencakup kebebasan ekspresi, ekonomi ataupun kebebasan berpolitik. 

Dalam kehidupan bermasyarakat kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Saat ini semua orang dapat dengan mudah mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui banyak sarana, melalui media-media sosial dan kanal-kanal yang telah disediakan, atau bisa dengan suatu aksi unjuk rasa. Proses penyampaian pendapat tentu saja harus bertanggung jawab dengan ekspresi kalimat yang baik, tidak melukai orang lain dan tidak merusak fasilitas publik. Hal ini berarti walaupun ada kebebasan berpendapat, namun tetap dilandaskan oleh nilai-nilai kemanusiaan dan memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan.

Di swedia penerapan kebebasan berpendapat menjadi bumerang bagi negaranya sendiri, karena masih terdapat oknum atau kelompok yang memanfaatkan hal tersebut demi kepentingan pribadi dan kelompok yaitu dengan melakukannya tanpa berlandaskan hak asasi manusia. Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 kemarin, dunia Islam dihebohkan dengan aksi pembakaran kitab suci Al Quran di Swedia yang dilakukan oleh pemimpin partai politik sayap kanan Stram Kurs (garis keras), yaitu Rasmus Paludan. Aksi pembakaran Al Quran tersebut dilakukan di sekitar masjid dan di salah satu daerah yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Aksi pembakaran tersebut sudah diprotes namun Paludan mengabaikan protes tersebut dan tetap melakukan aksinya. Provokasi Islamofobia yang dilakukan di Swedia menjadi isu yang terus berlanjut karena warga negara Swedia diizinkan untuk bebas berpendapat, tidak peduli jika aksi tersebut sopan atau tidak. Aksi ini mengakibatkan terjadinya unjuk rasa yang dilakukan oleh massa karena penegak hukum justru melindungi aksi tersebut.

Tidak hanya di Swedia, fenomena pembakaran Al-quran yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat juga terjadi di Indonesia pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2021. Aksi pembakaran ini dilakukan oleh seorang pria yang diduga meretas akun media sosial seorang wanita berinisial "F". Terkait hal ini, wakil Sekjen MUI pada saat itu, Ziyad, mendorong polisi untuk segera mengungkap motif aksi pembakaran Al-Quran ini. 

Hukum Pembakaran Al-Quran Menurut Islam

Dalam islam, Ketika ada orang yang dengan sengaja membakar Al-Qur'an, atau lembaran Al-Qur'an yang bertujuan untuk merendahkan atau menghinakan maka jelas ini adalah tindakan yang diharamkan. Jadi, tidak dibolehkan, dilarang keras, dan diharamkan orang membakar Al-Qur'an dengan tujuan menghina atau merendahkannya. Apalagi kalau dikaitkan dengan hukum peraturan negara maka itu dianggap sebagai bagian dari penghinaan terhadap kitab suci agama, maka sudah jelas orang yang menghina kitab suci, atau melecehkan kitab suci dengan cara membakar maka jelas itu ada peraturan dan ada hukuman bagi pelakunya. 

Namun jika ada mushaf yang rusak dan tidak memungkinkan untuk dipakai, maka kita harus berupaya melakukan suatu tindakan untuk menjaga kehormatan dan kesucian mushaf tersebut. Jangan sampai mushaf itu terinjak, terkena kotoran, dan bercampur dengan barang-barang lainnya. Maka ada solusi cara yang bisa dilakukan yaitu dengan membakarnya atau menguburnya.

Seperti telah dijelaskan dalam kitab Hasyiyahnya atas kitab Al-Syarh Al-Kabir oleh Imam Ad-Dasuqi dari madzhab Maliki,

  - -...  

"Dan membakar apa yang telah disebutkan (yakni kertas-kertas yang mengandung ayat Alquran, nama-nama Allah yang baik/asmaul husna, nama-nama Nabi, atau hal-hal yang disucikan oleh syariat lainnya) jika dengan jalan menjaganya, maka tidak masalah (tidak apa-apa). Bahkan mungkin hal itu wajib. Begitu pula dengan kitab-kitab fikih, jika (membakarnya) atas jalan meremehkan syariat maka haram, dan jika atas dasar menjaganya (agar tidak terinjak kaki) maka tidak masalah.".

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun