Mohon tunggu...
Difqa Alvi Ramadhandiko
Difqa Alvi Ramadhandiko Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jakarta

Undergraduate Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Memberikan Pendampingan dan Konsultasi Hukum kepada Pelaku Usaha UMKM di Bulungan Food Festival

30 November 2023   14:15 Diperbarui: 30 November 2023   20:42 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi. Oleh Difqa Alvi Ramadhandiko, Chezia Maharany, Yearta Kurnia Zalifah, Ibu Upi, Aqila Aulia Rachma, dan Musdalifah Azahra

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memberikan solusi terhadap masalah yang terjadi pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bulungan Food Festival pada Selasa (28/11/2023). Pada kesempatan ini, mahasiswa diberikan tugas mata kuliah hukum dagang untuk mengunjungi pelaku usaha UMKM, sebagai salah satu cara mengenalkan mahasiswa agar dapat terjun dan menganalisis kondisi yang terjadi secara langsung dilapangan. Terletak di depan mall Blok M Plaza, Jakarta Selatan, atau tepatnya di seberang SMA Negeri 6 Jakarta, beragam usaha kuliner berderet di Bulungan Food Festival salah satunya adalah usaha Ayam Tidarqie yang dimiliki oleh Ibu Upi.

"Awal mulanya saya usaha handicraft dan batik, karena kondisi ekonomi agak sulit jadi beralih ke kuliner karena lebih menjamin." Ungkap Ibu Upi selaku pemilik usaha. 

Proses usaha Ayam Tidarqie yang dirintis oleh Ibu Upi, saat ini berjalan dengan baik pelanggan ramai yang datang menikmati makanan di Ayam Tidarqie, terlebih lokasinya yang strategis. Pelanggan baru maupun yang sudah menjadi pelanggan lama silih berganti datang ke tempat makan Ayam Tidarqie yang selalu ramai karena buka sampai malam. Usaha yang bergerak dibidang kuliner tersebut sudah berjalan sejak tahun 2013 sampai saat ini.

Dengan nama Ayam Tidarqie, berbagai menu ayam ditawarkan di sana seperti ayam bakar, ayam penyet, dan ayam geprek. Saat ini Ayam Tidarqie memiliki empat cabang yang berlokasi di Kota Kasablanka, Melawai, Blok S, dan Kantin Kantor Walikota Jakarta Selatan. Jumlah karyawan Ayam Tidarqie dalam satu tempat terdapat dua orang, jika di total secara keseluruhan karyawan ayam tidarqie termasuk keempat cabangnya, berjumlah sepuluh orang karyawan. 

Sementara itu, Ibu Upi menyampaikan bahwa sejauh ini usahanya sudah berjalan dengan baik hanya saja terdapat kendala pada Hak Merek pada usahanya. "Karena belum mendaftarkan merek, untuk melakukan branding agak sulit jadinya." Ucap Ibu Upi.

Seringkali para pemilik usaha dalam membangun usahanya tidak melakukan pendaftaran merek, terlebih usaha yang dibangun sudah berkembang memiliki banyak pelanggan dan memiliki banyak cabang. Dalam hal ini pendaftaran merek adalah hal yang penting dalam membangun sebuah usaha sebagai sebuah pondasi. Seperti permasalahan yang dialami Ibu Upi karena tidak dilakukannya pendaftaran merek, mengakibatkan kesulitan dalam memasarkan produk usaha yang dihasilkannya. Pentingnya pendaftaran hak merek selain untuk mengenalkan produk usaha agar lebih dikenal masyarakat, pendaftaran merek juga penting sebagai bentuk perlindungan agar usahanya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan kepada Ibu Upi dalam memberikan konsultasi hukum terkait pendaftaran merek dagang. Kami memberikan saran untuk mendaftarkan merek dagang dengan menjelaskan pentingnya hak merek dan tata cara pendaftarannya. Hak merek sendiri adalah sebuah identitas usaha atau dapat juga dikatakan sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan begitu tujuan dari mendaftarkan merek adalah pemilik usaha mendapatkan hak eksklusif pada merek dagang usaha miliknya. Merek dapat berupa tampilan grafis seperti logo, nama, huruf, kata dan sebagainya. Merek dagang memiliki peranan penting sebagai pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang termasuk mengisi formulir pendaftaran, melampirkan surat rekomendasi UMK binaan atau surat keterangan UMK (jika usaha tersebut merupakan usaha mikro atau kecil), menyertakan surat pernyataan permohonan pendaftaran merek, label merek/etiket merek, KTP, dan tanda tangan pemilik usaha. Prosedur pendaftaran merek meliputi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas pendaftaran, memeriksa kelengkapan berkas permohonan, membayar voucher PNBP, menginput permohonan melalui e-filing, mencetak bukti tanda terima pendaftaran, dan menunggu proses hingga keluarnya sertifikat. Selain itu, pemilik usaha juga dapat mendaftarkan hak merek secara online melalui situs merek.dgip.go.id. Waktu penyelesaian permohonan hak merek adalah 1 (satu) hari kerja dan biayanya tergantung pada jenis usaha (UMK atau umum). Sedangkan untuk biaya yang dikenakan meliputi :

  • UMK Rp.500.000,00/kelas
  • Umum Rp.1.800.000,00/kelas

Pendampingan konsultasi Hukum yang kami berikan kepada Ibu Upi selaku pemilik usaha Ayam Tidarqie di Bulungan Food Festival diharapkan dapat mengedukasi sekaligus dapat memberikan solusi dari permasalahan yang mungkin banyak juga dialami oleh para UMKM lainnya. Kegiatan pendampingan pelaku usaha yang telah kami lakukan merupakan sebuah upaya untuk membantu pelaku UMKM agar memahami pentingnya perlindungan hak merek, memberikan informasi mengenai pendaftaran hak merek dan menanamkan nilai-nilai hukum terkait hak merek tersebut. Selain itu, diharapkan para pelaku UMKM dalam membangun usahanya dapat berkembang dalam waktu panjang dan dapat membantu para pelaku usaha agar tidak kesulitan dalam membagun bisnis/usahanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun