"Rebut Kemenangan Yang Terampas"
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang.
Walau putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, tapi terindikasi aroma konspirasi yang sudah barang tentu menciderai demokrasi dan hati masyarakat pemilih di Kabupaten Serang.
Pasalnya, pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang dengan perolehan 598.654 suara atau 66,36 persen.
Sedangkan, pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara atau 28 persen.
Bayangkan, dengan selisih suara yang jauh sampai lebih kurang hampir 350.000-an menjadi hal yang lumrah putusan MK ini patut di curigai.
Namun, walaupun di zholimi pasangan Zakiyah-Najib menerima hasil keputusan MK dengan lapang dada. Karena mereka meyakini bahwa masyarakat Kabupaten Serang menginginkan pemimpin baru yang membawa angin segar perubahan untuk kemajuan daerahnya.
Dengan mengusung tagline "Kabupaten Serang Bahagia", pasangan Zakiyah-Najib menyatakan diri siap bergerak bersama relawan dan masyarakat untuk merebut kembali kemenangan yang terampas melalui PSU pada 19 April 2025 mendatang.
Ini menjadi ajang pembuktian bahwa sejatinya 19 April 2025 adalah kemenangan demokrasi dan kemenangan masyarakat Kabupaten Serang yang gandrung akan kebenaran dan keadilan.