Hari ini tanggal 25 Nopember bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Tidak heran jika di dunia maya berseliweran ucapan Hari Guru Nasional, terima kasih guru, ucapan-ucapan yang membahagiakan guru dan lain sebagainya.
Sebagai seorang guru, saya mengucapkan terima kasih atas ucapan terima kasih guru dan lain sebagainya. Tapi tahukan Anda bahwa jumlah guru yang ada di Indonesia jumlahnya 3.017.296 yang terdiri dari 1.534.031 Non PNS dan 1.483.265 PNS.
Dari total jumlah tersebut hanya sebagian yang sudah memiliki sertifikat profesi yakni PNS pusat dan daerah sebanyak 1.174.377 dan sisanya adalah 217.778 adalah guru Non PNS. Bisa dibayangkan lebih dari setengahnya mengandalkan gaji sebagai guru honorer.
Alasannya tentu berbeda-beda antara satu guru dengan guru yang lainnya. Ada yang ingin mengabdikan diri untuk berbagi ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat, ada yang berharap diangkat menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil atau sekarang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lain-lain.
Sebagai seorang guru PNS yang sebelumnya sebagai guru honorer tentu saya tahu betul keinginan guru PNS dan Non PNS. Berikut ini harapan guru di Hari Guru Nasional:
Pendapatan yang layak
Sebagai guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi profesi tentu penghasilan saya sudah di atas UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tetapi tentu bagi guru honorer sangat jauh dari kata cukup. Bagaimana tidak pendapatan sebulan hanya 250 ribu sampai 750 ribu per bulan. Bagi mereka pendapatan sebesar itu hanya cukup untuk beli beras dan lauk untuk satu atau dua kali makan.
Untuk itu pemerintah pusat dan daerah harus bisa memberikan solusi terbaik kepada guru honorer minimal memberikan gaji atau pendapatan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di daerah mereka tinggal. Jika pemerintah belum mampu mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau ASN.
Bagi guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan profesi ada baiknya pemberian tunjangan tersebut dilakukan pada pertengahan bulan dan dilakukan setiap bulan sekali. Bukan seperti sekarang yang per tri wulan yang terkadang terlambat pengirimannya yang membuat guru berprasangka buruk kepada pemerintah atau pengelola keuangan daerah.
Jam Mengajar yang Wajar