Tom Lembong & Hasto Bebas, Presiden Prabowo.Banjir Pujian
Dua tokoh penting mendadak meramaikan dunia politik dan hukum di jagat raya Indonesia. Tom Lembong mantan menteri perdagangan dan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP. Keduanya dalam bulan ini dijatuhi hukuman dan bulan ini juga dibebaskan karena dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kedua peristiwa antara dijatuhi hukuman dan kemudian dibebaskan menjadi viral di media sosial. Ada yang kontra tetapi lebih banyak yang pro. Kelompok yang kontra lebih banyak menyoroti prosedur hukum nya sedangkan yang pro lebih pada soal keadilan. Karena banyak pihak berpendapat  bahwa kasus pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ditengarai kriminalisasi dan bermuatan politis.
Mengapa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Agtas, Â ada dua pertimbangan pengusulan Tom Lembong untuk diberi Abolisi dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pertama, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Kedua, pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. "Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Dari 1.116 orang yang diverifikasi ada satu orang didalamnya yaitu Hasto Kristiyanto Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Begitu juga DPR RI telah menyetujui dan memberi pertimbangan terhadap kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto seperti yang disampaikan oleh Dasco Akhmad Wakil Ketua DPR RI.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,