5 Syarat Organisasi Profesi Guru, Bagaimana Organisasi Mu?
Salah satu ciri organisasi profesi adalah mempunyai 5 kewenangan utama yang wajib dijalankan sebagai organisasi profesi,Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Â Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek nomor 67 tahun 2024.
Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa, Organisasi Profesi Guru mempunyai 5 kewenangan, yaitu sebagai berikut:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada Guru;
c. memberikan perlindungan profesi Guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru;
dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Permendikbud yang terbit hanya seminggu sebelum kabinet Joko Widodo berakhir, dihubungkan  dengan niat pemerintah yang akan memberikan fasilitasi bantuan untuk organisasi profesi Guru.
Pertanyaan nya Apakah ada organisasi pendidikan yang bisa menjalankan 5 kewenangan organisasi profesi guru dari mulai tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten /Kota?
Mari diurai satu persatu ke lima persyaratan tersebut agar organisasi guru yang  katanya sejak jaman reformasi, jumlah  organisasi guru di Indonesia sudah mencapai 100 lebih.
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
Syarat pertama, organisasi Guru disebut sebagai Organisasi Profesi Guru adalah adanya lembaga yang mengurus kode etik guru biasanya disebut Dewan Kehormatan Guru atau nama lainnya yang sejenis.
Kode etik profesi guru adalah tata nilai, norma dan perilaku guru yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi guru, Kode etik memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.
Menjaga martabat dan kehormatan,Menjaga keadilan, Menjaga profesionalisme,
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan tujuan  agar profesional dalam memberikan jasa sebaik baiknya.