Syarat ke-empat organisasi Guru disebut organisasi profesi Guru adalah adanya kegiatan yang melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru.
Pembinaan dan pengembangan profesi Guru dilakukan melalui
pengembangan profesi dan karier. Pengembangan profesi Guru meliputi pendidikan formal, pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Sedangkan pengembangan karier Guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi guru maka organisasi profesi Guru wajib memiliki lembaga pembinaan dan pengembangan profesi guru. Contoh Smart Learning and Carakter Center (SLCC) atau lembaga sejenisnya.
e. memajukan pendidikan nasional.
Syarat ke-lima, organisasi Guru dinyatakan sebagai Organisasi Profesi Guru adalah punya program dan bukti bahwa kegiatan nya bertujuan memajukan Pendidikan Nasional, bukan sebaliknya hanya mengkritisi kebijakan Pendidikan Nasional.
Memajukan Pendidikan Nasional bisa melalui memperluas akses pendidikan maupun peningkatkan mutu pendidikan. Banyak organisasi kemasyarakatan yang ikut membantu program memperluas akses maupun mutu pendidikan seperti, Lembaga Ma'arif NU, Majelis pendidikan Katolik, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Taman Siswa hingga Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan PGRI (YPLP PGRI),
Itulah Ke-lima syarat organisasi profesi Guru yang harus dipenuhi bila ingin mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah,
Menurut pengamatan penulis dari seratusan  organisasi pendidikan yang ada di Indonesia bila syarat kriteria yang diminta sesuai Permendikbud no 67 tahun 2024, rasanya tidak satupun yang memenuhi nya. Kecuali organisasi guru tertua di Indonesia yaitu PGRI melalui Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI.
Kenapa APKS PGRI?
APKS PGRI disamping mempunyai Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Smart Learning and Carakter Center (SLCC,), Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (YPLP) dan dipimpin, dikelola oleh guru serta ada di seluruh Indonesia dari mulai tingkat Kota, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.
Bagaimana Organisasi Pendidikan yang mengaku Organisasi Guru tetapi tidak memenuhi 5 syarat tersebut?
Organisasi yang tidak memenuhi ke-lima syarat seperti diatur dalam Permendikbud nomor 67 tahun 2024, ada 3 saran penulis berikan.