Mohon tunggu...
Dicky Hasbi
Dicky Hasbi Mohon Tunggu... Freelancer - Mencoba Berkata

Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Islam di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manajemen LAZIS di Negara Brunei Darussalam, Turki dan Kuwait

28 Juni 2023   05:05 Diperbarui: 28 Juni 2023   05:17 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Muhammad Dicky Hasbi dan Muhammad Firdaus BA.,MA.,Ph.D

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimai'yyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat yang merupakan rukun Islam ketiga dianggap mempunyai peran yang signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi. Zakat juga mempunyai dua fungsi, yaitu ibadah bagi muzakki dan sumber utama pendapatan negara. Dalam pengelolaan zakat, nabi sendiri turun tangan memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya. Tentang prosedur pengumpulan dan pendistribusiannya, untuk daerah di luar kota Madinah, nabi mengutus petugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

Pengelolaan zakat di beberapa negara Muslim sudah mengalami perkembangan yang baik. Contohnya adalah Negara Malaysia. Pengelolaan zakat di Negara Malaysia berada dibawah pengawasan langsung Majelis Agama Islam di setiap negeri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah. Adapun Pusat Pungutan Zakat (PPZ)  berada dibawah Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (MAIWP). Setiap Majelis Agama Islam mempunyai karyawan dari jawatan Agama Islam.

Beberapa negara Muslim yang akan dibahas adalah negara Brunei Darussalam, Turki, dan Kwait.

 1. Brunei Darussalam

a. Pengelolaan Zakat 

Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang terletak di Asia Tenggara dengan luas wilayah hanya mencapai 5.765 km. Letaknya di bagian utara Pulau Borneo/Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua bagian yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara ini terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syari'at Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

Di Brunei Darussalam, pengelolaan zakat diatur oleh Majelis Ugama Islam Brunei Darussalam (MUIB), di bawah Departemen Ugama. MUIB diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Brunei, 1/1984, Dewan Ugama dan Pengadilan Qadhi, bab 77, Pasal 114, untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat atas nama Yang Mulia sesuai ketentuan syari'ah.

b. Lembaga Pengelola Zakat

Lembaga pengelola zakat di Brunei Darussalam secara struktural berada di bawah lembaga tertinggi Brunei, yaitu Majlis Ugama Islam Brunei atau MUIB. Untuk mensukseskan tugas-tugas dan tanggung jawab MUIB maka dibentuk lembaga Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Pada lembaga MUIB inilah, lembaga zakat didirikan dan mengelola zakat di Brunei Darussalam, yaitu Unit Kutipan dan Agihan Zakat yang bertugas melakukan pentadbiran dan pengurusan zakat.

c. Mekanisme Pengelolaan Zakat 

1) Pentadbiran dan Pengurusan Zakat

Pentadbiran dan pengurusan zakat di Negara Brunei Darussalam adalah dibawah bidang kuasa Majlis Ugama Islam, Negara Brunei Darussalam. Pentadbiran dan pengurusan zakat dan fitrah di Negara Brunei Darussalam dapat dilaksanakan dengan lebih teratur dan sempurna apabila satu Peraturan Zakat dan Fitrah 1969 di gubal dan dikuatkuasakan pada 11 Syawal 1389H bersamaan 1 Januari 1969 (Haji Muhammad Bin Garing, 2009).

Pada masa ini pengurusan zakat ini dilakukan oleh salah satu unit di Pejabat Majlis Ugama Islam Brunei iaitu Unit Kutipan dan Agihan Zakat (UKAZ) yang dipertanggungjawabkan bagi mengendalikan proses pengutipan pengumpulan dan pengagihan zakat di negara ini.

2) Pengurusan Zakat secara Umum

Unit Kutipan dan Agihan Zakat (UKAZ) merupakan salah satu unit yang ada di bawah Struktur Majlis Ugama Islam Brunei lain-lain unit ialah Unit Mesyuarat, Unit Pentadbiran, Unit Undang-Undang dan Unit Baitul Mal dan wakaf. Sebelumnya Unit ini dikenali sebagai Baitul Mal, Zakat & Fitrah kemudian Unit Zakat dan Fitrah tetapi mulai 1hb November 1999 nama Unit Kutipan dan Agihan Zakat telah dipersetujui dalam Muzakarah Bulanan Kementerian (MBK Kali ke-9/1999 yang berlangsung pada 09 Rejab 1420 bersamaan dengan 19 Oktober 1999). Pada masa sekarang, Unit ini diketuai oleh seorang Ketua Unit (Pegawai Ugama Kanan, Sukatan Gaji Kumpulan 2) yang bertanggungjawab kepada Setiausaha Majlis dalam perkara pentadbiran zakat.

3) Pengurusan Zakat secara Khusus

Untuk zakat fitrah dikutip melalui amil-amil yang dilantik oleh Majlis Ugama Islam mengikut kawasan masing-masing di daerah Brunei/Muara, Belait/Seria, Tutong dan Temburong. Tempat kutipan zakat ini biasanya dilakukan di masjid, surau dan balai ibadat jika amil-amil tersebut terdiri dari pegawai-pegawai masjid (imam dan bilal) dan di rumah masingmasing jika amil yang terdiri dari pegawai-pegawai kerajaan (penghulu, ketua kampong dan guru ugama) dan pejabat masing-masing (pegawaipegawai pasukan beruniform (askar, polis, bomba, dan penjara). Kadar zakat fitrah terdiri dari beras Wangi sebesar $2.84 sen dan beras Siam : $1.93 sen..

Untuk zakat harta, boleh dibuat sama dan pembayar zakat datang sendiri ke pejabat Unit Kutipan dan Agihan Zakat atau dibayar melalui amil kawasannya dan amil berkenaan akan menyerahkan ke Pejabat UKAZ dan mendapatkan resit rasmi penerimaan wang zakat untuk diberikan kepada pembayar zakat. Pembayaran zakat bagi pihak pencarum / penyimpan di Institusi kewangan Islam, Perbadanan Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB), Islamic Bank Of Brunei (IBB) dan Islamic Development Bank of Brunei Berhad (IDBB)

d. Poverty Alleviation

Pengeluaraan yang dilakukan oleh pemerintah Brunei Darussalam untuk kebutuhan dasar diperoleh dari dana dari zakat. Beberapa program pengentasan kemiskinan melalui dana zakat ini sebagai berikut:

1) Program Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat

2) Program Pengembangan Ekonomi Umat

3) Program Peningkatan Kualitas Pendidikan

4) Program Kepentingan Dakwah dan Syiar Islam

5) Bantuan untuk Muallaf

2. Turki

a. Pengelolaan Zakat

Sejak menjadi negara sekuler, pembayaran zakat bersifat voluntary. Opsi pembayaran zakat bagi masyarakat turki juga beragam, bisa melalui komunitas, dan Yayasan amal seperti Red Crescent Turkish Kizilay , Turkiye Diyanet Foundation, dan IHH Insani Yardim Vakfi. Akan tetapi mereka berjalan sendiri sendiri tidak bekerja satus sama lain, sehingga sulit menghitung basis zakatnya

Sama seperti di Malaysia dan Indonesia, Zakat di Turki dapat menjadi pengurang pajak. Selain zakat juga, bahwa sumbangan perusahaan yang diberikan kepada Red Crescent Turkish Kizilay atau lembaga amal yang bekerja untuk kepentingan umum juga dapat menjadi pengurang pajak dengan syarat jumlah sumbangannya tidak melebihi 5 % dari pendapatan.

b. Lembaga Pengelola Zakat

Sampai saat ini belum ada privatisasi lembaga zakat di Turki. Bahkan pengelolaan zakat di tingkat pemerintah pusat juga belum ada. Sampai saat ini unit unit di kementerian agama Turki (Presidency Religious Affair) belum ditemukan unit khusus yang bertugas langsung mengelola zakat. Oleh karena itu (Zagrali, 2017) mengusulkan bahwa Presidency Religious Affair bertindak sebagai koordinator atas lembaga amal yang mengumpulkan dana zakat.

c. Mekanisme Pengelolaan Zakat

Presidency Religious Affair menawarkan transparansi dan akuntabilitas system zakat. Karena tidak adanya privatisasi lembaga zakat oleh pemerintah pusat Turki, maka akan sangat sulit menemukan data zakat Turki secara nasional. Sehingga perhitungan estimasi zakat akan sulit dilakukan dengan berdasarkan data histori pengumpulan zakat. Sehingga dalam menghitung potensi zakat di Turki menggunakan 3 metode. Pertama adalah berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian dan industri sebesar 5 atau 10 persen. Kemudian dari PDB sektor jasa sebesar 2,5 persen. Metode kedua adalah berdasarkan data Global Weath Report mengenai 10 persen masyarakat terkaya Turki yang didapat dari aset dikurangi utang. Metode ketiga adalah berdasarkan data FORBES mengenai pendapatan 100 orang masyarakat terkaya Turki.

d. Poverty Alleviation

Terdapat berbagai lembaga dan organisasi lain yang juga berperan dalam pengentasan kemiskinan. Beberapa contoh lembaga yang berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Turki adalah :

1) Trkiye Diyanet Foundation (TDV): TDV merupakan sebuah yayasan yang berfokus pada pendidikan, bantuan kesehatan, perumahan, dan bantuan sosial untuk masyarakat miskin di Turki. Mereka menyediakan program-program bantuan yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan perumahan bagi kelompok yang membutuhkan.

2) Trk Kzlay (Bulan Sabit Merah Turki): Merupakan organisasi bantuan kemanusiaan di Turki yang menyediakan bantuan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Mereka terlibat dalam program-program bantuan seperti distribusi makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, dan bantuan darurat di masa krisis.

3) Ministry of Family, Labor and Social Services (Kementerian Keluarga, Tenaga Kerja, dan Sosial): Kementerian ini bertanggung jawab atas kebijakan sosial dan perlindungan sosial di Turki. Mereka mengembangkan program-program bantuan sosial seperti bantuan tunai, bantuan untuk keluarga miskin, program pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan ekonomi untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

4) Turkish Red Crescent (Bulan Sabit Merah Turki): Mirip dengan Trk Kzlay, Turkish Red Crescent juga berperan dalam memberikan bantuan sosial dan kemanusiaan di Turki. Mereka terlibat dalam program-program bantuan seperti bantuan pangan, bantuan kesehatan, perlengkapan darurat, dan dukungan di masa bencana.

3. Kwait

a. Pengelolaan Zakat

Perkembangan pengelolaan zakat di Kuwait terbagi menjadi tiga fase antara lain: pertama, fase pengelolaan individu. Zakat dikelola secara sukarela dan bersifat pribadi dengan inisiatif para dermawan dalam membantu mereka yang membutuhkan. Kedua, fase pengelolaan kelompok. Tahap ini berlangsung bersamaan dengan berkembangnya masyarakat kuwait seiring dengan perkembangan perdagangan sebagai sumber utama pendapatan negara. Ketiga, fase pengelolaan secara kelembagaan. Munculnya cikal bakal pengelolaan zakat dalam bentuk lembaga yang terorganisir bermula pada awal abad ke-20 dengan didirikannya al-Jam'iyyah al-Khairiyyah al-Arabiyyah pada 1913 M.

b. Lembaga Pengelola zakat

Lembaga zakat di bawah dua kementerian yaitu Menteri Wakaf dan Urusan Islam yang bertugas mengarah kerja Baituz Zakat Kuwait dan kementerian Sosial dan Tenaga Kerja yang bertugas mengurus lembagalembaga zakat swasta milik lembaga-lembaga kebajikan.

Undang-undang 'Pendirian lembaga pemerintah yang akan mengurusi pengelolaan zakat di Kuwait' disahkan dan disetujui parlemen dan diterbitkan sebagai undang-undang pendirian Baituz Zakat dengan nomor 5/82 tertanggal 21 Rabi'ul Awal 1403 bertepatan 16 Januari 1982 H. Baituz Zakat memiliki dewan redaksi yang dipimpin langsung menteri Wakaf dan Urusan Islam dengan anggota wakil kementerian wakaf dan urusan Islam, wakil kementerian Sosial dan Tenaga Kerja, direktur utama institusi jaminan sosial, kepala rumah tangga istana, enam warga Kuwait yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya yang tidak menjabat pada instansi pemerintahan dan ditentukan oleh pemerintah melalui sidang kabinet dengan masa jabatan 3 tahun dan bisa diperpanjang.

c. Mekanisme Pengelolaan Zakat

Pendistribusian zakat dilakukan oleh Baituz Zakat dengan berpedoman pada alokasi (sasaran) yang sesuai dengan tuntutan syari'at yang disebutkan dalam al-Qur'an yaitu delapan ashnaf dengan menentukan skala prioritas dari sisi kebutuhan dan menentukan nilai dana zakat berdasarkan hitungan yang teliti secara berkala (tidak habis dalam satu waktu).

Baituz Zakat sangat konsen dengan perencanaan strategis sejak pendiriannya karena menganggap penting arti perencanaan yang baik akan mengantarkan pada sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan di masa mendatang. Perencanaan dilakukan dengan melakukan serangkaian penelitian ilmiah dan kajian-kajian. Aktifitas perencanaan di Baituz Zakat berkembang sesuai dengan perkembangan manajemen dan tata kerja di institusi tersebut dan mengandalkan staf yang ahli dalam membuat rumusan strategi dengan menggunakan panduan dan metodologi perencanaan strategi yang modern.

d. Poverty Alleviation

Ada beberapa cara di mana LAZIS berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Kwait :

1) Pengumpulan Zakat: LAZIS di Kuwait mengumpulkan zakat dari individu, perusahaan, dan organisasi yang berkewajiban membayar zakat sesuai dengan hukum Islam. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan bantuan kepada kelompok yang berada dalam kondisi miskin, seperti tunawisma, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus.

2) Program Bantuan Sosial: LAZIS menyediakan berbagai program bantuan sosial yang meliputi pemberian makanan, sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan kepada keluarga yang hidup dalam kondisi miskin. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

3) Pengembangan Ekonomi Masyarakat: LAZIS di Kuwait juga terlibat dalam program-program pengembangan ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin agar dapat mandiri secara finansial. Ini dapat melibatkan pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan dalam memulai usaha kecil. 

4) Pemberdayaan Perempuan: LAZIS di Kuwait juga berfokus pada pemberdayaan perempuan miskin dengan memberikan akses ke pendidikan, pelatihan, dan sumber daya lainnya yang dapat membantu mereka menjadi lebih mandiri secara finansial. Ini membantu mengurangi tingkat kemiskinan di kalangan perempuan dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk meningkatkan kehidupan mereka. 

5) Program Pendidikan: LAZIS di Kuwait juga menyediakan program pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin. Program ini meliputi bantuan biaya pendidikan, pemberian buku, seragam sekolah, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan yang layak.

 

REFERENSI

Abdullah, Rose, Zakat Management in Brunei Darussalam : A Case Study. The Seventh International Conference- The Tawhidi Epistemology : Zakat and Waqf Economy. p: 375-407. Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun