Kerja keras Kejari Padang mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran 2018 sampai 2020 tunggu ketok palu saja lagi. Siapa tersangkanya tinggal hitung hari. Ini apresiasi buat insan penegak hukum yang sulit membongkar kasus korupsi di tanah MInang.Â
Tanpa kenal lelah penyidik Kejaksaan Negeri Padang secara marathon mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 M. Upaya tersebut dimulai pemanggilan saksi pada tanggal 28 September 2021. Sebanyak 32 orang saksi sudah diminta keteranganya, mereka ada yang keluar keringat dingin, tidur tak nyenyak. Salah jawab jadi tersangka, masuk penjara.
Banyak suka duka yang dialami penyidik Kejari Padang, dari jawaban yang berputar-putar sampai terkencing-kencing dalam celana. Ada pula sok akrab dengan jaksa dihati entah gimana. Bisa saja datang panggilan kedua.
Berita mengejutkan bikin kota Bingkuang tercengang, Kejari menaikan status tahap penyidikan buat pemalak dana hibah KONI Padang. Artinya, selangkah lagi mereka yang jadi tersangka. Info didapat kemungkinan tersangka lebih dari satu. Siapa orangnya tunggulah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama, menyebutkan untuk saat ini belum ada tersangka. Sebab masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti. "Belum ada tersangka. Kita periksa dulu sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Mereka yang pernah dipanggil buat minta keterangan merasa ketar-ketir, siang malam memantau perkembangan. Perasaan was-was mendadak jadi tersangka iulah mereka takutkan. Apalagi Ketua KONI Agus Suardi tidak bisa melindunginya. Sebab nasib dia saja belum tahu pula.
Gerak cepat penyidik Kejari Padang dapat dukungan dari sejumlah kalangan termasuk dari anggota DPRD Sumbar, Novrizon. Tanda mendukung anggota Komisi V bidang olahraga tersebut menelpon Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto, SH, M.Hum. Namun saat itu Kajari lagi rapat dan minta maaf akan menghubungi nanti.
"Kita tidak ingin kerjasama dengan orang yang terperiksa masalah hukum. Jadi Ketua KONI Sumbar tersebut harus mundur kalau dia punya malu," ujar Novrizon mendesak Agus Suardi sebaiknya mundur secara sportif.
Tak hanya itu, apresiasi dan pujian datang pula dari mantan Ketua cabang olahraga Catur dan Golf Sumbar, Wahyu Iramana Putera. Kinerja Kejari memberangus pelaku koruptor dana APBD KONI Padang patut diacungi jempol. Karena selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum." Saya angkat topi dengan Kejari," ujarnya.
Kasus korupsi merugikan negara Miliaran Rupiah tersebut jadi buah bibir banyak kalangan. Karena, pelakunya bisa saja tak seorang. Atau dapat pula melibatkan "wong bagak". Siapa mereka tinggal menghitung hari. (***)
Almadi, Padang 23 Oktober 2021.