Mohon tunggu...
Dicky Saputra
Dicky Saputra Mohon Tunggu... Let's talk about life.

IG: cakesbyzas

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pemecatan Seenaknya, Tugas atau Penyalahgunaan Kekuasaan?

21 Februari 2025   08:05 Diperbarui: 22 Februari 2025   12:16 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melakukan pemecatan itu tidak seharusnya didasarkan pada suka atau tidak suka (Freepik)

Kalau pemecatan tetap diperlukan, maka harus dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan penuh pertimbangan. Karyawan yang dipecat harus diberi penjelasan yang jelas tentang alasan di balik keputusan tersebut, dan kalau memungkinkan, mereka harus diberikan dukungan dalam mencari peluang lain di luar perusahaan.

Kesimpulan

Jadi, apakah seorang pemimpin berhak melakukan pemecatan cuma karena suka atau tidak suka, atau karena alasan yang sepele? Tentu saja tidak.

Seorang pemimpin yang baik harus bisa memisahkan urusan pribadi dari urusan profesional. Pemecatan seharusnya cuma dilakukan sesudah semua opsi lain dipertimbangkan, dan harus didasari oleh alasan yang jelas dan objektif.

Kalau pemecatan dilakukan cuma karena ketidakcocokan pribadi atau alasan sepele, maka ini bukanlah tindakan yang bijaksana dan bisa merusak moral serta reputasi perusahaan.

Sebagai pemimpin, kita harus selalu ingat kalau keputusan kita tidak cuma memengaruhi satu individu, tapi juga tim dan perusahaan secara keseluruhan.

Semoga bermanfaat!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun