Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Relawan - Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kualitas SDM untuk Pembangunan, Perlukah?

25 April 2020   10:00 Diperbarui: 25 April 2020   10:10 2014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karena BEKERJA itu perlu BERSAMA | flores.co

Manusia adalah sosok yang ‘sulit’ dipahami. Manusia itu unik dan paradoks. Manusia adalah sosok yang ‘belum selesai’. Artinya, sejarah manusia selalu berada dalam proses menjadi. Zaman yang senantiasa bergulir dan terus berkembang, membuat manusia berada dalam ketertutupan idealismenya. Untuk menyingkapkan idealisasi itu, maka manusia harus dibentuk dan diberdayakan. Manifestasi dari pembentukan dan pemberdayaan sebagai target pengaktualisasian diri, harus dijalankan melalui peningkatan Sumber Daya Manusia itu sendiri. Peningkatan Sumber Daya Manusia akan menghasilkan pribadi-pribadi dewasa, berkesadaran ilmu pengetahuan dan kreatif di masa depan. 

Adalah hal yang menarik, kalau kita berbicara tentang Manusia atau Sumber Daya Manusia (SDM), karena manusia adalah Citra Allah yang sempurna. Karena manusia adalah citra Allah yang sempurna, maka ia adalah pribadi rohani sekaligus jasmani karena adanya kesatuan antara tubuh, jiwa dan roh. Ketiga aspek ini membentuk antinomi dalam diri manusia yang perlu dibuatkan keseimbangan antara kejasmanian dan kerohanian, antara interiorisasi dan eskteriorisasi, antara individualitas dan sosialitas dan sebagainya. Manusia memiliki tubuh jasmani yang memungkinkan dia untuk melakukan dan mengerjakan berbagai kegiatan fisik lewat ketrampilan dan bakat yang dimiliki, juga dengan kemampuan akal (otak) yang cemerlang.

Sumber Daya Manusia atau biasa disingkat SDM adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif, yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil jurusan industri dan organisasi. 

Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam Manajemen Sumber Daya Manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi. Dari semua sumber daya yang ada, hemat saya, sumber daya yang terpenting adalah ‘manusia’. SDM adalah bidang strategis yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam pembangunan daerah. Karena itu, peningkatan dan pengembangan kualitas SDM haruslah menjadi perhatian dan prioritas utama dari keseluruhan proyek pembangunan daerah sebab memberikan implikasi yang cukup besar.

Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah suatu proses peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas dari suatu masyarakat. Sumber Daya Manusia sebenarnya mengandung dua pengertian : Pertama, Sumber Daya Manusia yang mengandung pengertian usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan oleh seseorang dalam waktu tertentu untuk menghasilkan barang dan jasa. 

Sedangkan pengertian kedua dari Sumber Daya Manusia adalah menyangkut manusia yang mampu bekerja untuk memberikan jasa atau usaha kerja tersebut. Dari dua pengertian tentang pengembangan Sumber Daya Manusia, maka dapat disimpulkan bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia pada umumnya dan di daerah-daerah pada khususnya, sangat terkait erat dengan kualitas manusia atau masyarakat sebagaimana sasaran utama Pembangunan Nasional yaitu menciptakan manusia dan masyarakat yang berkualitas.

Suatu daerah akan maju dan berkembang, bila kualitas SDM-nya baik karena memberikan implikasi atau pengaruh yang besar bagi perkembangan daerah setempat. Dapat kita lihat sekarang bahwa, banyak daerah atau negara yang mulai berkembang dalam pembangunan khususnya pembangunan ekonomi, bukan karena faktor SDA-nya yang berkelimpahan tetapi terutama dimotori oleh SDM-nya sangat berkualitas. Dan sampai saat ini, perkembangan kualitas SDM tidak hanya dibidang ekonomi saja tetapi sudah merambat ke dalam bidang politik, sosial, hukum, pendidikan, pertahanan dan keamanan. 

Namun, masalah yang ada sekarang adalah bahwa sebagian besar organisasi, instansi, lembaga sosial atau perusahaan cenderung lebih memperhatikan investasi aset modal atau aspek finansial, material dan pembangunan fisik dari pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu muncullah istilah baru yaitu ‘HC’ atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sebagai aset utama, tetapi aset bernilai yang dapat dilipatgandakan dan bukan sebaliknya sebagai liability. 

Di sini, perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka. Hal ini berakibat pada rencana pembangunan daerah yang selalu mengabaikan hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia seperti, rekrutmen karyawan atau pegawai, program pendidikan dan pelatihan, penugasan dan pembiayaan yang ditimbulkan serta segala aspek manejerial dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi atau instansi terkait. Kalau ingin mengejar ketertinggalan daerah kita, maka tugas utama yang mutlak dikerjakan adalah memperhatikan segala aspek peningkatan dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Secara umum tulisan kecil ini mencoba melihat perkembangan kualitas SDM yang disesuaikan dengan Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah termasuk perubahan-perubahannya.

Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, pada Bab V tentang Kepegawaian Daerah, dijabarkan dengan sangat jelas tentang pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai sipil secara nasional yang meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah. 

Dengan demikian, rekrutmen atau penerimaan Pegawai Negeri Sipil sebagai input dalam proses perkembangan organisasi, sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Kulaitas SDM yang baik tentu akan menunjang kinerja pemerintah daerah yang baik pula. Namun ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam perekrutmen PNS antara lain, faktor usia para PNS, faktor pendidikan sebagai prasyarat mengisi kebutuhan SDM dengan berbagai kemampuan dan disiplin ilmu untuk berbagai jabatan dalam pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun