Mohon tunggu...
Diaz MonicaSari
Diaz MonicaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Mengenai Peralihan Perkuliahan Online ke Offline

28 Mei 2022   23:42 Diperbarui: 28 Mei 2022   23:46 1925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/unair-berlakukan-kuliah-tatap-muka

Penyebaran COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan yang mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaannya. Salah satunya perubahan yang cukup besar pada sistem pendidikan.  Pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam SE tersebut Mendikbud memerintahkan agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Kegiatan daring dilakukan oleh mahasiswa untuk tetap berada di rumah masing-masing. Pada kebijakan yang telah dikeluarkan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan mahasiswa dan mengurangi penyebaran virus covid-19. 

Pada tanggal 2 Desember 2020 di Jakarta, Kemendikbud memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dilakukan secara campuran atau hybrid learning. Hybrid learning merupakan metode pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran daring dengan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun, kedua sistem pembelajaran online dan offline learning memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Pada sistem hybrid ada beberapa mahasiswa yang merasakan pembelajaran tatap muka dimana mahasiswa bisa merasakan kuliah secara normal. Tetapi, mahasiswa yang terpilih untuk tidak melaksanakan perkuliahan tatap muka dimana mereka kurang merasakan kesempatan hadir di tempat. Setelah uji coba hybrid akan dilaksanakan PTM di semester genap 2022 dengan syarat seluruh mahasiswa telah melaksanakan vaksin, hal ini menjadi keputusan rektor. 

Beberapa mahasiswa dari Universitas Airlangga berpendapat peralihan online ke offline learning memiliki dua sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif perkuliahan offline yaitu pembelajaran lebih efektif karena penyampaian materi kuliah lebih mudah untuk dipahami, tanpa gangguan seperti saat kuliah secara daring (online). Selain itu, mudah untuk bersosialisasi dengan banyak orang dan bisa saling bertukar informasi dan berbagi cerita antara mahasiswa. Sedangkan perkuliahan online tidak terpaut dengan ruang dan waktu yang membuat pembelajaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. tetapi harus bisa mengatur waktu untuk menyelesaikan tugas. Sedangkan dari sisi negatif perkuliahan offline, mereka merasakan shock karena belum siap untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka dan harus berpisah jauh dengan orang tua.

Meskipun begitu, perkuliahan online maupun offline memberikan dampak positif dan negatif. Tetapi perkuliahan offline memberikan tantangan bagi mahasiswa untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Namun, pada kasus Covid-19 menjadikan perkuliahan online cara untuk mengurangi dan menghindari  penyebaran virus Covid-19. Kuliah online maupun offline harus tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Daftar Pustaka

https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap/article/download/11467/7487

https://dip.fisip.unair.ac.id/id_ID/2022-persiapan-kuliah-offline-ini-pendapat-mahasiswa-iip-asal-luar-surabaya/

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/12/perkuliahan-dapat-dilakukan-secara-tatap-muka-dan-dalam-jaringan-tahun-2021

https://kumparan.com/public-relation-and-alumni-network-ppia/dinamika-transisi-pendidikan-dari-online-menjadi-offline-1wt2kwLWHTj

https://kuliahdisini.com/pendapat-mahasiswa-mengenai-kuliah-tatap-muka-vs-daring/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun