Mohon tunggu...
Dian Yuanita Wulandari
Dian Yuanita Wulandari Mohon Tunggu... -

Youth | Dynamic | Writing is one of passion

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia, Surganya Miras

12 Desember 2014   16:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Awal bulan Desember, kita semua seperti disentakkan oleh pemberitaan tewasnya belasan anak manusia setelah menenggak minuman keras oplosan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Yang lebih mengejutkan, hampir separuh dari korban tewas adalah anak - anak di bawah umur. Jika sudah demikian, kita baru tergagap kemudian saling menuding siapakah yang harusnya bertanggungjawab atas problematika yang terus berulang ini. Jika kejadian semacam ini dibiarkan, maka minuman keras tidak hanya mendegradasi mental rakyat tetapi juga menumbangkan jiwa secara sia - sia.

Ditinjau dari segi kesehatan, minuman keras jelas - jelas mampu menurunkan kerja organ tubuh seperti organ pencernaan dan organ ekskresi. Lebih lanjut, minuman keras mampu memberikan dampak buruk untuk kesehatan mental. Di antaranya yaitu menurunkan fungsi otak, menurunkan kemampuan indera, meningkatkan risiko depresi dan frustasi, serta menyebabkan perubahan pola perilaku. Perlu diketahui, seseorang yang mengkonsumsi miras secara berlebihan cenderung akan menciptakan kasus pidana baru seperti melakukan kekerasan, pemerkosaan, pelecehan seksual, kecelakaan lalulintas bahkan pembunuhan.

Barangkali miras yang menjadi penyebab semakin tingginya angka kriminalitas di Indonesia. Sungguh, sangat ironi. Ketika bangsa ini membutuhkan jutaan rakyat untuk meneruskan perjuangan, hampir seperempatnya mati sia - sia karena ulah sendiri mengonsumsi miras bahkan dalam takaran yang melebihi batas.

Dampak negatif dari mengkonsumsi minuman keras sebenarnya telah diketahui oleh masyarakat dengan cukup baik. Tetapi pada kenyataannya peredaran miras semakin mengganas dan mengkhawatirkan. Miras hadir di tengah-tengah masyarakat seolah tanpa pengawasan.

Dengan meningkatnya gaya hidup masyarakat, diiringi dengan laju globalisasi yang semakin cepat, mengakibatkan konsumsi minuman keras saat ini bukan hanya sekedar sebagai penghangat tubuh saja, melainkan menjadi simbol gengsi dan gaya hidup. Adanya kecenderungan tersebut yang menyebabkan orang mengkonsumsinya secara berlebihan.


Indonesia, surganya miras. Di Indonesia miras bebas diedarkan selama 24 jam. Padahal di negara lain waktu peredaran miras sangat dibatasi. Sebagai contoh, Turki yang memiliki peraturan ketat mengenai waktu penjualan miras. Dari jam 10 malam hingga 6 pagi, pemerintah Turki melarang keras penjualan miras. Selanjutnya di Thailand ada waktu larangan penjualan miras yaitu pada pukul 12 malam hingga 6 pagi.

Meskipun waktu pembatasan hanya beberapa jam, tetapi itu sangat lebih baik jika dibandingkan dengan Indonesia yang bebas menjual miras hingga 24 jam tanpa ada pelarangan. Apalagi masyarakat Indonesia sangatlah kreatif hingga menemukan ramuan miras oplosan. Tidak hanya pembatasan jam, masalah peredaran miras di Indonesia lainnya yaitu masih beredarnya miras di kalangan anak - anak di bawah umur.

Di negara sekuler seperti Amerika Serikat saja mengatur persyaratan, anak di bawah usia 21 tahun dilarang membeli miras. Pembelian miras dilakukan dengan menunjukkan KTP calon pembeli. Sedangkan Indonesia terlampau bebas, tidak ada peraturan yang kongkrit dalam mengatur peredaran miras. Terlihat jelas masih ada pembiaran dari pemerintah.

Dari uraian di atas, berujung pada suatu kesimpulan bahwa permasalahan terletak pada tegak dan kongkritnya peraturan peredaran minuman keras di Indonesia masih sangat lemah. Pun telah ada regulasi yang mengatur, tetapi pelaksanaannya ibarat anget - anget tahi ayam. Sebagai contoh adalah Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 43 Tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, miras boleh diedarkan di minimarket dengan sejumlah syarat yang di antaranya miras yang beredar hanya berkadar alkohol 0-5 persen. Namun, dalam Permendag tidak disebutkan dengan jelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketentuan perdagangan miras ini.

Langkah kongkrit pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk mengatur peredaran miras. Meskipun telah berdiri beberapa gerakan anti miras di Indonesia yang mengupayakan pemberantasan miras dengan jalan mengkampanyekan bahaya miras dan menggerakkan warga untuk memerangi miras, upaya ini tentu akan lebih optimal jika dibarengi dengan langkah nyata pemerintah. Harapan kedepan, tentu peredaran miras yang sungguh bebas ini segera ditekan sehingga miras tidak lagi berada di genggaman tunas muda bangsa yang kehidupan dan cita-citanya masih sangat panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun