Mohon tunggu...
Diany Sukma
Diany Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Simak Kegiatan KKN Mahasiswa Undip Bagikan Pedoman Beraktivitas Selama Pandemi!

4 Agustus 2021   19:49 Diperbarui: 4 Agustus 2021   19:58 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster kegiatan KKN (dokpri)

Wringinputih, Borobudur kab. Magelang ( 27-08-2021) lonjakan kasus harian kian hari makin meningkat membuat Pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan ini dilakukan dengan membatasi aktivitas , interaksi masyarakat, pertemuan dengan orang atau kelompok yang diharapkan dapat mengurangi bahkan menurunkan penularan Covid-19. Beberapa peraturanpun diterbitkan demi mendukung penuh kebijakan yang menunjang pengendalian Covid-19 ini. 

Salah satu kebijakan yang diterbitkan Presiden yaitu Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Hal tersebut diikuti oleh penerbitan Peraturan Bupati mengenai Inpres dengan menerbitkan Peraturan Bupati No.38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Magelang. 

Perbup yang dikeluarkan tersebut berisikan tentang penerapan protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Secara lebih rinci dalam perbup disebutkan bahwa yang dimaksud tempat dan fasilitas umum meliputi  perkantoran/tempat kerja, usaha dan industry. 

Kemudian ada sekolah/instansi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat. Termasuk didalamnya apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis, daya tarik wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, gelanggang rekreasi olahraga, area publik dan tempat lainnya yang memungkinkan adanya kerumunan massa.

Terkait dengan adanya kebijakan tersebut ternyata masih banyak masyarakat desa Wringinputih yang tidak atau belum mengerti mengenai kebijakan daerah ini sehingga perlu digencarkan. Sebagai aktualisasi dari Peraturan Bupati kab. Magelang maka Mahasiswa KKN Tim II Undip, Diany Sukma Pratiwi yang melaksanakan kegiatan KKN di desa Wringinputih membuat program kerja KKN yang berkaitan dengan Perbup No. 38 tahun 2020 dengan mengedukasi melalui pembuatan Poster Pedoman Beraktivitas dikala Pandemi

Program ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 27 July 2021 di dusun Bojong desa Wringinputih. Kegiatan pembagian poster dilakukan dengan mengunjungi tiap-tiap rumah dan dilakukan penempelan pada tempat-tempat strategis. Selain itu masyarakat juga diajak patuh untuk menggunakan masker meski hanya didepan rumah dan bertemu tetangga Program ini disambut hangat oleh kepala dusun Bojong, menurut beliau memang selama ini masyarakat dusun bojong belum patuh dan sering lalai mengenai pemakaian masker dan gaya hidup bersih sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal masyarakat agar patuh dan terus menjalankan protokol kesehatan. 

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Lalu, pedoman apa saja kah yang harus dilakukan  ?

1. memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal gejala berlanjut; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun