Mohon tunggu...
Dian Putri
Dian Putri Mohon Tunggu... Akuntan - karyawan swasta

Melihat dan merasakan langsung antara kebutuhan mendesak perihal pemanfaatan energi yang terbentur regulasi. Bukan merasa sudah tahu, tapi merasa peduli untuk mempelajari dari orang-orang hebat penggiat migas, khusus yang mencari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membumikan Api Cerobong

7 Oktober 2019   17:22 Diperbarui: 7 Oktober 2019   17:39 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: katadata.co.id

Api  besar pada cerobong itu bernama Gas Suar Bakar.  Apa itu gas suar bakar? Oke, sekarang kita membayangkan (lebih bagus lagi mengingat, hehe) jika kita sering melihat api saat  pergi atau melewati lokasi pengolahan minyak, di darat (onshore) maupun di laut (offshore) anda melihat api seperti obor  pada cerobong-cerobong tinggi yang sangat besar yang dibuang-buang ke udara karena belum bisa dimanfaatkan. Itulah yang dinamakan gas suar bakar.

Lalu kenapa harus dibahas? Yes, harus dibahas. 

Bagi kita masyarakat Indonesia yang mencintai dan bertanggung jawab dengan alam, maka kepedulian terhadap Gas Suar Bakar adalah bukti salah satu kita peduli dengan apa yang ada di alam Indonesia. Tidak hanya melulu minyak bumi yang menjadi bahasan, tetapi tahukah anda, bahwa wujud yang bernama "Gas" itu adalah sesuatu yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita, manusia. Lalu apa yang akan kita bahas?

Penulis ingin memberikan gambaran, sudah sejauh mana Indonesia memanfaatkan gas suar bakar ini, alih-alih menganggapnya "barang tidak berguna" dan cukup dibuang ke udara. Gas menjadi bisnis yang tidak menarik pada saat  tahun 2008-2009, puncaknya Quartal 2 th 2008 ketika harga  menyentuh USD 139.96 / barel. 1a 

Tapi kita semua tahu, ketika moment Produsen minyak besar non-OPEC saat itu (embargo ekspor ke AS) ingin tetap menjadi raja minyak dan produksi melimpah dan mereka tidak mau mengurangi produksinya sementara demand tetap, maka pada tahun 2004, harga minyak berada pada level nadirnya, yaitu USD 36,31/barel. 1b

Lalu, di saat itulah, gas mulai menjadi asset besar para penggiat migas. Dahulu yang dibuang, lalu muncul istilah "dibuang sayang". Ketika tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan besar dari sector minyak, maka sector gas menjadi sector utama. 

Para pembuang gas mulai melihat bahwa gas dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi. Ingat, tinggi. Bahwa ketika mereka dituntut efisiensi besar-besaran, bahkan para perusahaan asing mem --PHK besar-besaran para karyawannya, maka perusahaan migas harus berusaha keras mengambil "sampah" untuk jadi "uang".

Lalu apakah serta merta mereka bisa mengambil sampah tersebut dan mendapat uang? Oh tentu tidak. 

Perjalanan panjang pun mereka harus lalui. Mulai dari melihat apa saja yang bisa di efisiensikan, kemudian, biaya-biaya yang bisa dipotong dan sumber daya apa saja yang bisa "menyelamatkan" field-field tersebut dari kerugian besar. Memang sepertinya mudah, tetapi tidak semudah orang awam berpikir.

Pembicaraan mengenai hukum pemanfaatan gas suar bakar pun bergulir. Sebenarnya suda sejak lama, hanya saja dicuekin, hehehe. Dan jangan lupa, ada permasalahan lingkungan juga pada maslah gas suar bakar. Jelas ketika pembakaran gas suar bakar tidak dikendalikan, maka emisi gas rumah kaca menjadi masalah lingkungan hidup.

Perjalanan peraturan gas suar bakar sampai pada saat Pak Ignatius Jonan sbagai menteri ESDM saat itu, mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2017 tetntang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Bakar Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas pada tanggal 2 Mei 2017. 

Pengaturan dalam Permen ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring) serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan  dari kegiatan usaha hulu. 2  Pemerintah menggandeng Global Gas Flaring Reduction (GGFR) World Bank untuk target Indonesia Zero Flaring pada tahun 2030.

Bagi para pemilik gas suar bakar, ada harga yang masih kurang pantas yang telah ditetapkan untuk dijadikan harga jual. (Kita akan bahas mengenai harga pada artikel berikutnya ya...) 

Untuk itu, ada beberapa cara cepat melakukan efisiensi  dan peningkatan pemanfaatan Gas Suar Bakar di dalam internal wilayah kerja para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja sama), adalah dengan memanfaatkan gas suar bakar bukan untuk dijual, tetapi menjadi beberapa manfaat. Contoh :

  • Pembangkit listrik fasilitas KKKS (pemanfaatan sendiri), dan mengurangi konsumsi solar.
  • Gas pipa rumah tangga (biasanya dikelola KKKS bersama BUMD)
  • Diolah menjadi Compresses Natural Gas (CNG)
  • Diolah menjadi Liquified Petroleum Gas (LPG).
  • 3

Selain manfaat ekonomis, perlu kita ingat kembali, Target 2030 sejatinya untuk menampar kita bahwa energy yang ada bukanlah untuk dibuang, melainkan dimanfaatkan dan ditingkatkan nilai ekonominya.

Sumber:

1 a/b databoks.katadata.co.id

2 migas.esdm.go.id

3 ge.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun