Tahun 2014 mendatang, Indonesia akan melakukan pesta demokrasi dimana pada tahun tersebut akan dilakukan pemilihan Presiden. Pada saat diadakannya pemilu, tentunya golput (golongan putih) juga megambil bagian.
Di tahun 2009, setidaknya terhitung 49.677.076 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa total jumlah Daftar Pemilih Tetap untuk memilih legislator mencapai 171.265.442 orang. Sementara yang menggunakan hak pilihnya mencapai 121.588.366, sedangkan yang terhitung golput sebesar 49.677.076. Dari total suara yang dianggap sah mencapai 104.099.785. Sedangkan yang diputuskan tidak sah mencapai 17.488.581.
Banyaknya jumlah golput yang tercatat tersebut tentunya sangat membuat miris demokrasi yang ada di Indonesia. dikhawatirkan fenomena ini juga terjadi pada pemilu 2014 mendatang.
Karena satu suara itu sangat berarti dalam pemilu. pada kasus pemilihan walikota bau-bau periode 2002-2007, pada putaran pertama muncul dua calon walikota yang lolos untuk putaran ke dua, kemudian pada putaran berikutnya, kedua kandidat mendapatkan suara dengan jumlah yang sama sampai harus dilakukan pemungutan suara lagi untuk menentukan siapa yang menjadi pemenangnya.
Akhirnya pada putaran terakhir ada satu/dua suara yang berhasil direbut oleh salah satu kandidat dan itulah yang membuatnya menjadi walikota sampai sekarang. Keputusan salah satu anggota dprd untuk mengalihkan suaranya kepada salah satu kandidat tersebut telah mengantarkan bau-bau untuk mendapatkan seorang pemimpin.
Oleh sebab itu, diharapkan pada pemilu 2014 mendatang jumlah golput akan berkurang lebih banyak dengan memilih calon-calon yang telah ditentukan oleh KPU. Golput tidak boleh berlindung dibawah kata “demokrasi” dimana mereka mengklaim bahwa hak untuk tidak memilih salah satu calon adalah hak-hak manusia yang ada di dalam konsep demokrasi. Namun apakah benar demikian?