Mohon tunggu...
Cahaya Mabda
Cahaya Mabda Mohon Tunggu... Aktivis Dakwah Pemuda

I want to change the world

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Markus Dalam Sistem Rakus

9 Mei 2025   19:24 Diperbarui: 9 Mei 2025   19:24 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makelar kasus, sebuah profesi haram namun diminati banyak pihak yang tengah berkasus. Makelar kasus (markus) ialah pihak atau orang yang berperan sebagai perantara untuk merekayasa suatu kasus hukum untuk sebuah tujuan tertentu dan juga mendapatkan keuntungan secara pribadi. Para markus biasanya akan menawarkan jasa kepada mereka yang tengah terlilit kasus hukum. Ia akan memanfaatkan kedekatannya dengan banyak pejabat yang memiliki kewenangan di dalam institusi penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, pengadian, hingga para advokat untuk bisa memuluskan kasus kliennya atau setidaknya hanya dikenakan pasal ringan saja.

Markus sebenarnya bukan hal baru. Ia hanya salah satu bentuk tindak pidana korupsi, bahkan sudah menjadi rahasia umum banyak pejabat yang terlibat di dalamnya. Dulu saat masih menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD pernah menyinggung bahwa terdapat banyak markus di dalam tubuh DPR, mengingat lembaga tersebut tidak pernah absen dari kasus korupsi.

Bisa kita lihat bahwa adanya markus adalah problem sistemik. Tidak bisa jika hanya kita lihat dari satu sisi saja. Kejahatan ada, selain karena niat si pelaku, juga karena ada kesempatan. Sistem hukum dan peradilan sekuler demokrasi benar-benar menjadi "surga" bagi markus dan koruptor. Sistem ini memberikan kesempatan luas untuk melahirkan pejabat rakus dan serakah serta memberi jalan bagi para markus untuk terus melancarkan aksinya. Hukum ekonomi pun berlaku yaitu ada permintaan pasti ada penawaran. Jika ada pejabat rakus, dan ada para markus, serta didukung oleh sistem rusak, maka disitulah terjadi transaksi haram, jual beli perkara demi lepas dari jeratan hukum dunia. Walhasil, banyak kasus hukum yang diputus tanpa memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya, bahkan banyaknya malah menista martabat kemanusiaan. Akhirnya, kejahatan pun merajalela, hingga sedikit demi sedikit menghancurkan sendi-sendi masyarakat dan negara.

Kita harus membuang jauh sistem kehidupan yang sekuler, sistem politik transaksional, dan sistem sanksi yang tidak menjerakan. Banyak problem berkelindan yang lahir dari akar sekulerisme, mulai dari masalah pola hidup, rusaknya struktur ekonomi, jauhnya umat dari agamanya sendiri, lahirnya pejabat bejat, hingga semrawutnya tata negara. Sistem ini juga membuat orang kerasukan kerakusan hingga menimbulkan banyak kerusakan.

Upaya memberantas markus memang nyaris membuat patah arang jika kita hanya menyelesaikan pada permukaannya saja. Fakta yang terungkap hanya sebagian kecil daripada apa yang sebenarnya terjadi. Problem mendasarnya ada pada sistem yang tengah diterapkan. Maka perubahan sistem bukanlah "option" melainkan "obligation".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun