Mohon tunggu...
Putu Diah
Putu Diah Mohon Tunggu... Sales - Rika Anggraeni

Seseorang yang ingin bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transaksi Short Selling Dilarang, Mengapa?

26 Maret 2020   14:32 Diperbarui: 26 Maret 2020   14:54 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Putu Diah Rika Anggraeni

Akuntansi E Malam / 32 / 1802622010333

Prodi "Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Mulai Senin 2/03/2020 Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan seluruh aktivitas transaksi short selling sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal ini disampaikan melalui Surat BEI No. : S-01419/BELPOP/03-2020 mengenai Ketentuan terkait Transaksi Short Selling. Dengan ini diumumkan bahwa BEI mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan dengan cara short selling dari daftar efek short selling.

Lalu, apa tujuan Bursa Efek Indonesia melakukan hal tersebut?

Langkah tersebut diambil oleh BEI dengan tujuan mencegah pergerakan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yang nilainya jatuh dan terjun bebas karena efek Virus Covid-19. Penghentian Transaksi Short Selling ini dilakukan hanya sebagai peringatan kepada para pelaku pasar agar nilai indeks tidak terjun jatuh lebih jauh lagi.

Apa itu Transaksi Short Selling ?

Jadi, transaksi short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham, dimana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimilikinya dengan harga tinggi dengan ekspektasi akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat harga saham sedang rendah. 

Short selling sendiri merupakan tak-tik investor untuk mendapatkan keuntungan dari turunnya harga saham. Melalui transaksi tersebut, seorang investor mungkin saja melakukan penjualan saham, walaupun ia belum memilikinya. Peraturan mengenai Transaksi Short Selling terdapat pada Keputusan Ketua Bapepan - LK No. 258/BL/2008.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun