Mohon tunggu...
Diah Asih Sukesi
Diah Asih Sukesi Mohon Tunggu... Administrasi - Hobby Menulis, Travelling, Masak jika mau

Pegawai Menikah dan memiliki 3 orang anak

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mitigasi Risiko di Tingkat Eselon I

24 Maret 2022   14:02 Diperbarui: 24 Maret 2022   14:11 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditjen PAUD Dikdasmen Selenggarakan Mitigasi  Tingkat Unit Eselon 1 Tahun 2022


Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan mitigasi risiko tingkat unit eselon 1 tahun 2022, di Jakarta pada tanggal 14-16 Maret 2022. Berdasarkan surat undangan No. 1952/C1/WS.00.05/2022 mengenai pengawasan pelaksanaan anggaran dan penyusunan peta risiko, tim SPI Direktorat Sekolah Dasar yang ditugaskan yaitu : Diah Asih Sukesi, Budi Suprapto dan Haeratunnisa turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Daryono selaku Analis Pengelola APBN Ahli Muda menyampaikan, bahwa penyusunan peta risiko bukanlah oleh tim SPI tetapi dirumuskan oleh manajemen atau Pokja yang menangani kegiatan di satuan kerja tersebut. Cara perolehannya dapat melalui diskusi, survey, pengamatan, dan lain-lain.

“Fungsi SPI adalah mem-backup kekurangan pengelola sebelum diajukan ke auditor internal. Contoh upload dok SPP, SPM dan SP2D, selain itu juga ada dok SPM yang belum dilengkapi berkasnya tetapi sudah ditandatangani, jadi tim SPI ini yang menjadi control,” ujarnya.
Hayun selaku Ketua SPI Ditjen PAUD, Dikdasmen menambahkan ketika BPP mengajukan dana maka yg diverifikasi adalah dokumen pada saat pengajuan. Tahapan yg dilakukan ada merubah SOP, regulasi serta klausul tambahan sebagai pendukungnya.

Penulis mengusulkan seharusnya penyusunan peta risiko berdasarkan Permen PAN RB No 07 Tahun 2022 maka mitigasi risiko di tingkat satker berdasarkan Survey Penetapan Integritas yang dilakukan oleh KPK ada 8 kriteria yaitu :
1.    Pelaksanaan SE Pan RB No 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.
2.    Memperhatikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK sebagai masukan tata kelola organisasi dan pemantauan APIP ( Aparat Pengendalian Intern Pemerintah).
3.    Menguatkan Sistem Pengawasan korupsi yang nyata dampaknya
4.    Meningkatkan kualitas merit system dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya  pada promosi atau naik jabatan
5.    Sosialisasi dan kampanye anti korupsi diharapkan dapat mengubah perilaku pengguna layanan agar tidak memberi suap atau gratifikasi dan melaporkan di kanal-kanal
6.    Menghilangkan intervensi dan trading in influence dengan mendorong transparant ASN memahami area rawan korupsi yaitu layanan publik, perizinan, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran
7.    Penguatan peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup dan kompeten dengan didukung anggaran yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut
8.    SPI ( Survey Penilaian Integritas) dan KPK sebagai penilaian  RBI, tindak lanjut SPI harus dilakukan secara berkala
Mitigasi Risiko diatas seharusnya menjadi acuan untuk menyusun peta risiko Satker kedepan tetapi untuk tahun ini mitigasi risiko masih berbasis pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Permendikbud No 66 Tahun 2015 Tentang Manajemen Risiko di Tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Materi Peta Risiko disampaikan oleh Bapak Mulya Erik Savanto, S.E., M.Ak. dari Itjen.

Ada beberapa strategi dalam penyusunan peta risiko di tingkat Satuan Kerja, antara lain :

1.    Dari LPMP Riau, peta Risiko disusun dari berbagai tusi kemudian disampaikan kepada Tim SPI
2.    Direktorat SD menyusun peta risiko dari masing-masing pokja dengan menggunakan aplikasi google form dan di serahkan kepada Tim SPI.
3.    LPMP Jawa Tengah melakukan pengawalan dari Hulu hingga hilir sehingga peta risiko bisa disusun karena memahami proses bisnis dari satker tersebut.

Adapun output dari kegiatan ini adalah peta risiko ditingkat satker eselon 2, acara yang dihadiri oleh LPMP diseluruh Indonesia dan Satker Pusat berlangsung cukup baik dan ada beberapa simpulan antara lain :

1.    Tim SPI dapat berkinerja baik jika didukung oleh semua pihak baik komitmen dan  penganggarannya dalam mengawal kinerja satuan kerja
2.    Tim SPI harus memiliki struktur organisasi yang jelas sehingga kinerja yang dilakukan bukan lagi menjadi kinerja tambahan tetapi menjadi kinerja utama karena tertuang dalam SKP.
3.    Tim SPI perlu ditingkatkan kompetensinya dengan diikutsertakan pendidikan dan pelatihan yang bersertifikat, contoh diklat perbendahaaraan, diklat pengadaan dan diklat penyusunan peta risiko, dll.
4.    Tim SPI itu dijadikan mitra untuk mengawal pelaksanaan kinerja Satker ke arah yang lebih baik
5.    Sebaiknya untuk penyusunan peta risiko berbasis pada aturan terbaru dan didukung dengan pedoman penyusunan peta risiko serta SOP sehingga memudahkan Satker dibawahnya dalam menyusunnya.
6.    Peta Risiko disusun berdasarkan kesepakatan manajemen Satker dan antar Satker bisa berbeda tergantung kejadian risikonya.
7.    Penyusunan Peta Risiko harus berbasis pada Renstra Satker, Tusi Satker dan Program Satker sehingga proses bisnis dari setiap aktifitas dipahami dengan benar.

Acara ditutup oleh bapak Arifin Danoe, M.Pd. selaku PPK Pengelola Keuangan dan BMN dan beliau berharap bahwa kinerja SPI Pauddikdasmen lebih baik lagi dan  beliau akan mendukung kinerja Tim SPI.

Jakarta, 16 Maret 2022
Diah Asih Sukesi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun