Mohon tunggu...
Sosbud

Perceraian Pasangan Warga Negara Afrika Selatan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar

7 Desember 2015   00:29 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 7323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register Nomor 172/PdtG/2014/Pn.Dps mengenai perceraian warga negara asing di Indonesia merupakan salah satu kasus yang terkait dengan Hukum Perdata Internasional. Gugatan ini diajukan oleh seorang suami yang sebut saja namanya Thomas yang merupakan Warga Negara Afrika Selatan, pemegang Pasport No. M00096351 dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang saat ini beralamat di Badung Bali. Bahwa Thomas dan Isteri nya sudah menikah sejak tanggal 12 Desember 1975 dan diterangkan dalam Akte Perkawinan Lengkap yang telah dikeluarkan Oleh Departemen Dalam Negeri Republik Afrika Selatan No. Q10424 pada tanggal 12 Desember 2005.

Bahwa sejak pernikahan dilangsungkan hingga sekarang mereka tidak di karuniai seorang anak. Sudah 10 Tahun terakhir Thomas dan Isterinya sudah tidak tinggal dalam satu rumah. Kedua pasangan suami isteri tersebut sama-sama bekerja pada bidang perhotelan namun mereka bekerja pada hotel yang berbeda sehingga mereka harus menjalani perjalanan ke luar negeri sendiri-sendiri yang mengakibatkan mereka jarang bertemu satu sama lain. Karena sudah 10 Tahun berpisah dalam arti mereka sudah tidak tinggal dalam satu rumah kemudian Thomas mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar dimana ia dan isterinya berdomisili sekarang dan Isterinya pun menyetujui nya.

Kasus gugatan perceraian Thomas terhadap isteri nya ini masuk dalam perkara Hukum Perdata Internasional, karena terdapat unsur asing yaitu Thomas dan Isterinya yang berkewarganegaraan Afrika Selatan. Dimana dalam menganalisa kasus ini yang menjadi fokus adalah gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Namun perkawinan kedua pasangan ini dilangsungkan di Afrika Selatan. Dari uraian kasus diatas kami mencoba menganalisis dengan pranata tradisional Teori Titik Taut, Teori Kualifikasi, Lex Fori, dan Lex causae. Menurut Bayu Seto Hardjowahono (2013:84) Titik Taut adalah fakta-fakta di dalam sekumpulan fakta perkara yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu tempat tertentu, dan karena itu menciptkan relevansi antara perkara yang  bersangkutan dengan kemungkinan berlakunya sistem atau aturan hukum intern dari tempat itu. Pertama-tama kami menentukan apa yang menjadi Titik Taut Primer dari kasus tersebut.

Yang menjadi Titik Taut Primer dari kasus tersebut antara lain yaitu: 1) Kewarganegaraan, karena Thomas dan isterinya mereka adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Afrika Selatan, 2) Domisili, Tempat tinggal tetap Thomas dan Isterinya adalah di Bali sehingga Domisili masuk menjadi Titik Taut Primer dalam kasus ini, 3) Tempat terjadinya perbuatan hukum, poin ke-3 ini masuk menjadi Titik Taut Primer karena gugatan perceraian yang diajukan Thomas terhadap Isterinya diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah ditentukan mana yang menjadi Titik Taut Primer kemudian kita menentukan apa yang menjadi Titik Taut Sekunder, yang menjadi Titik Taut Sekunder adalah Hukum Kewarganegaraan (lex patriae) karena Thomas dan Isterinya termasuk Warga Negara Asing.

Setelah ditentukan apa yang menjadi Titik Taut Primer dan Sekunder kemudian kita mengkualifikasi kasus tersebut dari uraian fakta hukum yang sudah dijabarkan diatas, kategori yuridis terhadap fakta yang ditemukan menjadikan kasus ini masuk dalam kualifikasi hukum tentang orang karena yang menjadi fokus utama nya adalah gugatan perceraian Warga Negara Asing yang diajukan di PN Denpasar. Kemudian kami tentukan Lex Fori dari uraian fakta hukum diatas adalah Hukum Indonesia, karena Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) ditegaskan bahwa, “tuntutan untuk perceraian perkawinan, harus dimajukan kepada pengadilan negeri, yang mana dalam daerah hukumnya, tatkala surat permintaan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Hukum Acara Perdata dimajukan, si suami mempunyai tempat tinggalnya, atau dalam hal tak adanya tempat tinggal yang demikian, tempat kediaman sebenarnya.

Jika si suami pada saat tersebut tak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si istri sebenarnya. Hal ini di kuatkan dengan pendapat Sudargo Gautama (1987:224) “pada saat perkara perceraian atau hidup terpisah diajukan, haruslah salah satu ketentuan yang terinci dibawah ini terpenuhi, yaitu Pihak tergugat mempunyai “habitual residence” nya (domisilinya) dinegara tempat perceraian diucapkan. Setelah kita menemukan lex fori dari kasus tersebut maka langkah selanjutnya menentukan lex causae dari kasus tersebut menurut pasal 18 AB yang berisi “Bentuk dari tiap perbuatan ditentukan menurut hukum dari negara atau tempat, dimana perbuatan itu dilakukan.” (locus regit actum). Dari bunyi pasal tersebut yang merupakan Sumber Hukum Perdata Internasional maka yang menjadi lex causae dari kasus ini adalah Hukum Indonesia.


Dari hasil analisis kasus yang bersangkutan dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan perkara perceraian yang diajukan oleh warga negara asing di pengadilan Indonesia dapat diselesaikan di Indonesia, dengan syarat proses peradilan tersebut sesuai dengan hukum formil dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara perceraian Warga Negara Asing berdasarkan tempat tinggal tergugat (forum rei) yaitu di Indonesia dan pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perceraian warga negara asing berkewarganegaraan Afrika Selatan telah sesuai prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional maka hukum materil yang digunakan yaitu hukum Indonesia sebagai dasar pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun