Mohon tunggu...
Dheliya
Dheliya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya seorang mahasiswa S1 ilmu hukum

Saya hobi membaca artikel tentang isu isu terkini, dan saya juga hobi membaca tentang hal hal yang berkaitan tentang perkembangan masyarakat, seperti hal nya apa apa saja yang di butuhkan oleh suatu kelompok masyarakat, dan bagaimana saya bisa membantu nya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Retribusi Daerah terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

19 Desember 2023   11:00 Diperbarui: 19 Desember 2023   11:03 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah iuran wajib kepada Negara atau daerah terhutang oleh orang pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa berdasarkan uundang-undang yang berlak, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan Negara atau daerah. Pajak pusat memiliki beberapa bagian yaitu pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan sector perdesaan dan perkotaan, pajak bea materai, dan pajak lainya. Sedangkan pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak pariwisata, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air permukaan, pajak mineral batuan bukan logam dan batuan, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanag, dan pajak sarang burung wallet.

Retribusi jasa umum bagian pelayanan kesehatan merupakan jenis retribusi daerah yang dikenakan atas pemanfaatan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Retribusi ini diatur dalam peraturan daerah (perda) masing-masing daerah, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah. Berdasarkan penjelasan yang ada dapat disimpulkan bahwa pajak dan retribusi jasa umum pelayanan kesehatan adalah dua jenis pungutan yang berbeda, baik dari dasar hukum, subjek objek, maupun tujuan.

Pajak pelayanan kesehatan ini merupakan instrument keuangan Negara yang hasilnya digunakan kembali untuk pelayanan kesehatan. Dalam pemungutannya pajak pelayanan kesehatan ini memeiliki beberapa pendapat yang berbeda. Salah satunya yaitu dari sudut pandang hukum pengenaan pajak pada pelayanan kesehatan dapat dianggap sebagai tindakan yang sah secara Negara dan konstitusional. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat, yang dimana biaya untuk pelaksanaan bisa bersumber dari pajak pelayanan kesehatan ini. Akan tetapi perlu di tegaskan bahwa kebijakan ini ini harus sesuai prinsip kesetaraan dan aksesbilitas. Sisi positif dari adanya pajak ini ialah dapat meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan. Dana yang bersumber dari sini di gunakan untuk meningkatkan kualitas yang terbaik dari pelayanan kesehatanserta dana ini dipergunakan memodrenisasi peralatan medis, layanan kesehatan, serta meningkatkan kualifikasi tenaga medis yang professional. Hal ini dapat meningkatkan layanan kesehatan terhadap masyarakat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Akan tetapi dari adanya pajak juga memiliki dampak negative dan yang waib untuk diwaspadai yang berkaitan dengan keadilan sosial. Dalam penerapan pungutan biaya dapat menimbulkan beban finansial yang tidak proposional kepada sebagian kelompok masyarakat di kelas menengah kebawah. Karena hal ini lah perlu adanya perlindungan atau pembebasan bagi masyarakat yang seperti ini. Sebagai contoh dari pembebasan atau peringanan dari pajak pelayanan ini ialah penggunaan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial ) badan hukum ini menyelenggaran perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.

 Dasar hukum dari pajak pelayanan kesehatan ini yaitu : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Standar Tariff Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 110 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tariff Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Beserrta Perubahannya ( Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2018), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistim informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehataan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistim kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan lain sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun