Mohon tunggu...
Kebijakan

Pejabat dan ASN Wajib Lapor LHKPN

6 Maret 2019   11:31 Diperbarui: 6 Maret 2019   11:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

METROPOLITAN -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di salah satu hotel Kecamatan Bogor Selatan, kemarin pagi.

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat itu diikuti 122 peserta, di antaranya Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama Eselon II B sebanyak 25 orang, camat 6 orang, 32 auditor dari Inspektorat, Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 15 orang serta direktur BUMD Kota Bogor dan pendamping wajib LHKPN sebanyak 36 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kota Bogor, Evandhy Dahni, dalam laporan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudPengembangan Karir BKSPDA kan untuk menyelaraskan tata cara penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN. 

Di samping itu juga untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi wajib LHKPN tentang bagaimana dan cara penyampaian LHKPN, meningkatkan kepatuhan wajib LHKPN, menyosialisasikan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Dihadapan para peserta sosialisasi, Plt. BKPSDA Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengingat bagi semua tentang kewajibannya menyampaikan atau melaporkan informasi rutin setiap tahun tentang harta kekayaan yang dimiliki, juga dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kegiatan ini juga sebuah wujud tanggung jawab kami selaku pengelola LHKPN di Kota Bogor yang menginginkan adanya kepatuhan secara benar," katanya.

Ia berharap, tidak ada yang tersembunyi tentang harta seorang abdi negara. Selain Eselon II, para eselon lain dibawahnya dilingkungan Pemkot Bogor memiliki kewajiban melaporkan melalui LHKASN yang berada dibawah Kemenpan RB.

"Pahami secara benar tata cara teknis pelaporan," ucapnya.

Berdasarkan peraturan yang ada sambungnya, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebelum 31 Maret 2019. Namun ia meminta para wajib LHKPN Kota Bogor, maksimal 20 Maret 2019 sudah tuntas dilaporkan, sehingga jika ada kekurangan dapat dilakukan tanpa tergesa-gesa.

"Dari keseluruhan penyelenggara negara di lingkungan Kota Bogor sampai dengan Selasa (05/03) baru dua penyelenggara yang sudah melaporkan harta kekayaan miliknya," tukasnya.(*/yok)

Sumber: Metropolitan.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun