Melansir dari e-modul Kemendikbud, berdasarkan arti katanya, Pancasila terdiri atas dua suku kata, yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima dan Sila artinya dasar. Jadi Pancasila adalah lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila memegang beberapa peranan penting untuk masyarakat Indonesia. Peranan tersebut antara lain sebagai pedoman hidup, sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan menjadi kepribadian bangsa Indonesia.
Sejak kemerdekaan negara ini, para pendiri negara Indonesia telah sepakat untuk menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Artinya seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk sistem pemerintahan dan pemerintahannya, didasarkan pada pancasila. Pancasila tidak hanya milik satu golongan atau satu partai tertentu.
Pada hakikatnya, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar ideologi negara. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang menjadi landasan moral seluruh warga negara Indonesia untuk membangun kehidupan bangsa yang kuat, maju dan beradab.
Menjaga Pancasila sebagai falsafah bangsa dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila juga berarti menjaga dan melestarikan NKRI.
Contohnya penerapan nilai Pancasila yaitu memanusiakan manusia (penerapan sila ke-2) dan tidak merendahkan atau mencemooh kepercayaan orang lain (penerapan sila ke-1). Dengan penguatan nilai-nilai Pancasila, Indonesia menjadi harapan dan acuan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang aman, adil dan sejahtera di tengah keragaman.