Hukum adalah sistem peraturan yang terpenting dalam sebuah kelembagaan sebagai perantara dalam hubungan masyarakat dengan hukum pidana, hukum pidana adalah peraturan yang dilakukan oleh seorang yang melanggar aturan yang twlah berlaku. Dan orang tersebut yang melanggar akan dijatuhkan hukum pidana dan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilanggarnya.
Tujuan hukum pencapaian yang dapat diwujudkan dengan pemakaian hukum oleh peraturan peraturan yang berlaku di masyarakat. Dengan membuat tujuan hukum akan memilki rasa tanggung jawab dan kewajiban atas diri sendiri.Â
Tujuan hukum: melindungi Hak Asasi Manusia, mengwujudkan keadilan, toleransi, musyawarah dan tanggung jawab, menjadi panutan dalam  setiap kelompok masyarakat, dan  memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mehakimi masyarakat  dengan seenaknya.
Hakekat Hukum adalah seluruh peraturan – peraturan yang bersifat adil dan bermoral yang telah dirancang untuk berlaku di dalam masyarakat.Â
Untuk mewujudkan negara Indonesia yang tertib yaitu dengan cara menjalankan aktivitas masyarakat dengan tidak melanggar aturan yang sudah berlaku di dalam kehidupan, maka dikatakan negara hukum.