Mohon tunggu...
Dhea Fitriawati
Dhea Fitriawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dhea Fitriawati umur 19 tahun

Anak ke tiga dari tiga bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tujuan Hukunm dan Hakekat Hukum

25 Juni 2021   16:29 Diperbarui: 25 Juni 2021   16:33 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah sistem peraturan yang terpenting dalam sebuah kelembagaan sebagai perantara dalam hubungan masyarakat dengan hukum pidana, hukum pidana adalah peraturan yang dilakukan oleh seorang yang melanggar aturan yang twlah berlaku. Dan orang tersebut yang melanggar akan dijatuhkan hukum pidana dan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilanggarnya.

Tujuan hukum pencapaian yang dapat diwujudkan dengan pemakaian hukum oleh peraturan peraturan yang berlaku di masyarakat. Dengan membuat tujuan hukum akan memilki rasa tanggung jawab dan kewajiban atas diri sendiri. 

Tujuan hukum: melindungi Hak Asasi Manusia, mengwujudkan keadilan, toleransi, musyawarah dan tanggung jawab, menjadi panutan dalam  setiap kelompok masyarakat, dan  memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mehakimi masyarakat  dengan seenaknya.

Hakekat Hukum adalah seluruh peraturan – peraturan yang bersifat adil dan bermoral yang telah dirancang untuk berlaku di dalam masyarakat. 

Untuk mewujudkan negara Indonesia yang tertib yaitu dengan cara menjalankan aktivitas masyarakat dengan tidak melanggar aturan yang sudah berlaku di dalam kehidupan, maka dikatakan negara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun