Mohon tunggu...
Dharma Agung
Dharma Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nothing is impossible, everything is possible, if we believe in god

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat Pentingnya Pendidikan Antikorupsi dalam Hukum Islam

14 Juni 2021   22:24 Diperbarui: 14 Juni 2021   22:24 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berdampak pada rusaknya sistem demokrasi dan supremasi hukum dan kerusakan sendi dan struktur kehidupan masyarakat, persaingan tidak sehat, dan masih bertahannya ekonomi biaya tinggi (Abdul & Hanna, 2020). Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat diabaikan begitu saja dimensi budaya yang kompleks. Sesuatu yang sangat ironis dan mengkhawatirkan (Asroni & Yusuf, 2016). Musuh demokrasi yang kita hadapi bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, merongrong, dan kemudian menggulingkan demokrasi. Mereka tidak lain adalah anggota keluarga bangsa ini yang tega memakan saudaranya bangkai: para koruptor (Aseegaf, 2015). Mereka adalah perusak fondasi demokrasi yang dapat menghancurkan dan menenggelamkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan orang lain (Assegaf, 2000).

Meski banyak koruptor di negeri ini yang dipenjara, koruptor baru selalu muncul asalkan akarnya masalah korupsi tidak dimusnahkan dan tidak ditangani dengan baik dan potensi masalah yang menyebabkan korupsi, terdiri dari sistem yang tidak memadai, rendahnya integritas moral pejabat, remunerasi yang tidak rasional, kontrol yang lemah dan budaya taat hukum yang lemah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang dimaksud dengan korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan status atau uang pribadi. Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan.

Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi: ghulul (penggelapan), rishwah (penyuapan), ghasb (penjarahan), ikhtilas (pencopet), hirabah (perampokan), dan sariqah (pencurian) (Chene & Hodess, 2007). Pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung bahkan mempercepat terbentuknya masyarakat yang beradab dan Upaya mendidik, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang betapa krusialnya masalah korupsi itu mendesak. Tetapi menurut Hunington, 1968 Pendidikan seharusnya menjadi salah satu tindakan preventif terhadap perilaku korupsi sejak dini. Namun fakta di lapangan, materi pendidikan antikorupsi yang diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi belum menyentuh sisi hukum Islam, padahal masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam (Muslim) (Klitgaard, 2001). Rasanya tidak komprehensif dalam menyentuh sisi keagamaan siswa dan siswa terkait perilaku korupsi (Kirya, 2020). Hal ini mengakibatkan pendidikan anti korupsi yang belum maksimal dalam proses pendidikan, pencegahan, apalagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terbukti bahwa praktek kejahatan dan tindak pidana kejahatan tidak semakin hari semakin berkurang, tetapi sebaliknya (Mansar & Minin, 2017).

Pendidikan antikorupsi ini diharapkan dapat menyentuh secara afektif dan ranah psikomotorik, yaitu membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Di sinilah penting membuat materi pendidikan antikorupsi baru yang mengintegrasikan syariat Islam dengan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Arah dan Prinsip Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi

Untuk memahami arah pendidikan anti korupsi orientasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sedangkan pasal 3 dikatakan: Pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab (Mursyid, 2012).

Dari undang-undang tersebut, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pertama , pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada: Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya merupakan dasar ideologi, falsafah dan sumber kaidah yang mengandung nilai luhur peraturan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua , fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika suatu lembaga dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, esensi dari antiproses pendidikan korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah “membentuk karakter”. Karakter adalah inti dari kepribadian peserta didik yang harus dibentuk oleh lembaga pendidikan (Nasir, 2006). Jika ini dapat dikembangkan secara memadai, itu akan menjadi landasan yang kokoh ketika dia mengemban amanat dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Ketiga, tujuan anti pendidikan korupsi. Istilah “bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan demokratis”. Dan warga negara yang bertanggung jawab" adalah tujuan ideal pendidikan anti korupsi. Keempat, prinsip pendidikan.

Tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi

Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa 'ayat 58. Nilai-nilai ini terangkum dalam masalah agama, yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan acuan bingkai untuk berperilaku fisik dan spiritual pada manusia Muslim. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan yang maha kuasa. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap dan perilaku mentaati ajaran agama yang dianutnya. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Nilai Kejujuran. Nilai kejujuran ada dalam Surah al-Baqarah ayat 188, yaitu, “Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim.” Itu Artinya adalah larangan memakan harta yang bukan haknya, yaitu tidak memakan harta orang lain secara tidak sah karena itu tidak dibenarkan oleh hukum. Sesuatu yang batil artinya bukan Haq. Tentu saja, ketika mengambil, memiliki, makan, atau menggunakan secara tidak benar, ada unsur berbohong, menipu, merugikan orang lain. Kebalikan dari elemen-elemen ini adalah mendapatkan properti secara positif atau jujur (Yunahar, 2011).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun