Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendaftaran PPK Secara Online Mulai 20 November 2022

19 November 2022   19:30 Diperbarui: 19 November 2022   19:33 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-flyer KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November 2022 sampai 29 November 2022.

Hal tersebut termuat dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 221/PL.01.1-SD/3216/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.

"Kami mengundang warga masyarakat Kabupaten Bekasi untuk turut berkontribusi secara aktif dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, mulai dari PPK, PPS dan KPPS, " serunya.

Jajang menjelaskan pihaknya membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK untuk 23 kecamatan dan 561 anggota PPS yanga akan bertugas di 187 desa dan kelurahan. Masa kerja PPK dan PPS terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024.

Persyaratan menjadi anggota badan adhoc diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab menerangkan pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses di https://siakba.kpu.go.id

"Untuk itu kepada para pendaftar agar mempersiapkan berkas file digital seperti pas foto, ktp-el, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit atau klinik, " jelasnya

Dhany mengingatkan untuk kemudahan dan kelancaran pengunggahan berkas ke SIAKBA agar masing-masing file berukuran maksimal 1 Mb dalam format PDF, kecuali untuk pas foto dan KTP-EL dalam bentuk JPEG.

KPU Kabupaten Bekasi membuka Help Desk pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Pelayanan  dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB atau dapat menghubungi Hotline/Whatsapp 0878 3073 9241 atau 0811 1620 103.

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun