Mohon tunggu...
Musrianto
Musrianto Mohon Tunggu... Lainnya - Aku tidak pernah membenci siapapun

Pengalaman adalah guru abadi yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan, oleh sebab itu bagikan dan amalkanlah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusaha PT Dada Indonesia Dapat Dipidanakan

9 November 2018   11:26 Diperbarui: 12 November 2018   08:07 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Bahwa tersangka adalah pengusaha PT. Dada Indonesia bergerak dibidang garment dimana mempunyai pekerja atau buruh di antaranya para buruh yang sedang bekerja sesuai bidangnya masing-masing yang telah puluhan tahun bekerja pada perusahaan milik tersangka, akan tetapi para buruh semuanya diperintahkan untuk libur 2 (dua) hari, kemudian keesokan harinya ketika para buruh hendak masuk bekerja secara tiba-tiba telah ada dan ditempelkan pengumuman kalau pabrik tersebut ditutup.

- Bahwa tindakan pihak perusahaan yang dipimpin oleh tersangka menutup perusahaan atau pabrik secara tiba-tiba tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan para pekerja/ buruh yang saat itu statusnya masih sebagai pegawai pabrik dan masih melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing dan bagiannya masing-masing sesuai perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dengan para pekerja / buruh.

- Bahwa karena belum ada pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan para pekerja / para buruh. Tetapi pihak perusahaan tidak mempekerjakan sebagaimana mestinya bahkan diterlantarkan, sehingga statusnya tidak jelas dan juga tidak mendapatkan upah dari tersangka PT. Dada Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun