- Bahwa tersangka adalah pengusaha PT. Dada Indonesia bergerak dibidang garment dimana mempunyai pekerja atau buruh di antaranya para buruh yang sedang bekerja sesuai bidangnya masing-masing yang telah puluhan tahun bekerja pada perusahaan milik tersangka, akan tetapi para buruh semuanya diperintahkan untuk libur 2 (dua) hari, kemudian keesokan harinya ketika para buruh hendak masuk bekerja secara tiba-tiba telah ada dan ditempelkan pengumuman kalau pabrik tersebut ditutup.
- Bahwa tindakan pihak perusahaan yang dipimpin oleh tersangka menutup perusahaan atau pabrik secara tiba-tiba tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan para pekerja/ buruh yang saat itu statusnya masih sebagai pegawai pabrik dan masih melaksanakan kewajibannya yaitu melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sesuai bidangnya masing-masing dan bagiannya masing-masing sesuai perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dengan para pekerja / buruh.
- Bahwa karena belum ada pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan para pekerja / para buruh. Tetapi pihak perusahaan tidak mempekerjakan sebagaimana mestinya bahkan diterlantarkan, sehingga statusnya tidak jelas dan juga tidak mendapatkan upah dari tersangka PT. Dada Indonesia