Mohon tunggu...
dewy ayu sarastika putri
dewy ayu sarastika putri Mohon Tunggu... Lainnya - KKN DR KELOMPOK 12 UIN SUMATERA UTARA

Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Peraturan Lockdown di Tengah Pandemic

15 Agustus 2020   08:45 Diperbarui: 15 Agustus 2020   08:49 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Virus Corona adalah penyakit menular yang sangat berpotensi dalam menimbulkan kedaruratan kesehatan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan terhadap jenis penyakit menular ini wajib dilakukan secepat mungkin. Indonesia sebagai negara hukum, maka pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dibentuk dalam sebuah aturan atau regulasi.

Pemerintah menetapkan peraturan lockdown dalam Undang-Undang no 6 Tahun 2018 tantang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah memberlakukan peraturan lockdown untuk memustuskan rantai penularan virus Corona. Covid-19 dapat tertular melalui udara, atau terkena percikan ludah (droplet) dari orang yang terserang virus corona. Virus Corona pun dapat tertular dengan bersentuhan dengan yang terserang virus tersebut.

Maka dari itu pemerintah memberlakukan peraturan lockdown untuk memutuskan rantai penularan dari virus Corona tersebut. Pada masa pandemic ini banyak masyarakat melakukan pekerjaan yang harusnya di lakukan di luar rumah dan menjadi harus dikerjakan didalam rumah.

Walaupun sekarang ini telah di berlakukan new normal tapi masyarakat juga harus mengikuti protokol kesehatan yang dibuat langsung oleh pemerintah agar dapat melakukan pekerjaan di luar rumah. 

Masyarakat yang akan berkerja di luar rumah pun harus mengikuti prtokol kesehatan sebagaimana telah di atur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Dalam inpres tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan benar seperti menggunakan masker saat keluar rumah dan tetap menjaga jarak.

Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan sejumlah alasan Indonesia perlu menerapkan tatanan normal baru atau lebih dikenal sebagai new normal. Salah satu alasannya adalah yang menjadi pertimbangannya adalah terkait dampak pandemik ini terhadap ekonomi yang sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Sehingga bila tak segera ditetapkan akan ada lebih banyak pekerja yang menjadi korbannya.

Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang di atur di dalam inpres tersebut meliputi teguran lisan ataupun teguran tertulis, kerja sosial, denda administrative, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. 

Dan kemudian bisa kita lihat dari angka kematian yang terjadi akibat dari dampak Corona itu sendiri makin bertambah setiap harinya. Angka kematian di Indonesia mencapai 4,5 persen. Meningginya angka kematian dari Corona itu sendiri pun terjadi karna kurang nya masyarakat Indonesia dalam mengetahui bahaya Corona dan tidak mentaati peraturan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah.

Dalam kata lain, masyarakat masih banyak yang sepele dengan kasus mematikan virus Corona ini. Dengan adanya peraturan Lockdown inipun banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap larangan untuk melakukan aktivitas diluar rumah.

Namun sekarang dengan adanya ajuan hidup baru atau yang sering kita dengar dengan kata New Normal masih banyak yang salah pengartian dengan mereka menghiraukan adanya protokol kesehatan, padahal pemerintah membuat peraturan tersebut agar masyarakat dapat mengembalikan masalah ekonomi yang menurun drastis akibat adanya Corona ini. Dengan adanya protokol kesehatan ini kita dapat menurunkan rantai penularan dari virus Corona.

Mari kita patuhi prosedur protokol kesehatan yang di buat oleh pemerintah Indonesia, agar terputusnya rantai penularan virus Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun