Mohon tunggu...
Dewi Sulistyawati
Dewi Sulistyawati Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

لا يعرف الفضل لأهل الفضل إلا ذو الفضل @dewisulistyaa_21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Abdul Malik bin Marwan sebagai Pemikir di Bidang Ekonomi pada Masa Bani Umayyah

5 Oktober 2019   18:57 Diperbarui: 30 Oktober 2019   14:23 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abdul Malik bin Marwan adalah khalifah yang berkuasa pada tahun 685-705. Beliau merupakan pencetak mata uang dinar dan menetapkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi di pemerintahan. Dia juga menjadikan keluarganya sebagai pusat kekuasaan dengan memberikan mereka kedudukan penting seperti gubernur dan panglima. Dimasa kekuasaan Abdul Malik bin Marwan dikenal sebagai masa kemakmuran dan kedamaian.

 Seperti yang kita ketahui Islam mempunyai zaman keemasan yaitu ketika kejayaan Islam muncul namun Barat menyebutkan sebagai zaman keruntuhan peradaban Barat. Zaman keemasan Islam terdapat pada masa Kekhalifahan Bani Umayyah, dimana pada zaman itu tidak kerajaan Arab yang mampu menandingi ini dalam segala aspek baik keluasan maupun kecepatannya.

Pemerintahan Bani Umayyah yang memerintah hampir satu abad lamanya yang disoroti kacamata dakwah Islamiyah. Sehingga hasil-hasil ilmu pengetahuan yang dicapai juga diakui oleh penulis non-Muslim. Secara mendasar hasil yang dicapai itu meliputi dua aspek, yaitu perluasan wilayah dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pemikiran dibidang ekonomi, sehingga dari sanalah terbuka ilmu pengetahuan Barat dan Timur hingga budaya yang hingga kini masih berpengaruh pesat.

 Abdul Malik bin Marwan sebagai salah satu raja dalam Dinasti Umayyah merupakan pencetus pemikiran dibidang ekonomi pada penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam beliau mengubah mata uang  Bizantium dan Persia dibeberapa daerah yang dikuasai Islam, hal ini didasarkan pemikiran bahwa mata uang selain memiliki nilai ekonomi juga sebagai pernyataan kedaulatan dinasti Islam.

Selain itu Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat memberikan kebijakan dengan mewajibkan bagi umat Islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Kebijakan inilah yang membuat Non Muslim memeluk agama Islam, namun hal ini menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara, karena disatu pihak perpindahan agama mengakibatkan berkurangnya sumber pendapatan negara dari sektor pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun