Mohon tunggu...
Dewi Musyarofah
Dewi Musyarofah Mohon Tunggu... Lainnya - Dewi

pelajar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Melakukan Cyber Konseling

24 Oktober 2021   12:10 Diperbarui: 24 Oktober 2021   12:16 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konseling merupakan sarana bagi klien untuk membantu menyelesaikanmemecahkan masalah serta mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Dalamperkembangannya konseling selalu menyelarasakan dengan perkembangan zamanterutama dengan perkembangan tekhnologi, dimana pada awalnya konseling hanya dilakukan dengan face to face antara konselor dengan klien namun pada saat ini konseling dapat dilaksanakan dan dilakukan melalui berbagai macam media yang memungkinkan untuk dilaksanakannya konseling jarak jauh.

Penggunaan tekhnologi dalam konseling yang berbasis internet ini memiliki keterbatasan sehingga diperlukan etika untuk mengatur proses layanan secara onlinesupaya sesuai dengan standard dan etika dalam layanan konseling yang profesional.Dalam artikel ini akan dibahas etika dalam melakukan konseling virtual.

Yuk, kita simak apa saja etika yang harus di lakukan seorang konselor ketika hendak melakukan proses konseling virtual dengan konselinya.

1. Hubungan dalam Konseling internet

Konselor yang memberikan konseling secara Online memilikikewajiban untuk menginformasikan berbagai keadaan, ketentuan dan persyaratankonseling yang harus diketahui, dipahami dan diterima oleh calon konseli yangmenyangkut dengan pelayanan konseling melalui internet yang diberikan oleh konselor tersebut. Keadaan, ketentuan dan persyaratan yang harus diinformasikan kepada konseli.

Dalam layanan konseling online seorang konselor harus memberikan penjelasan pada kliennya tentang batas-batas, keefektifan dan resiko dalam menggunakan media internet yang dimungkinkan terjadi, konselor juga menginformasikan pada kliennya untuk dimungkinkan melakukan konseling secara face to face, mengetahui identitas yang lebih jelas lagi tentang klien juga sangat dibutuhkan untuk menjalin hubungankonseling online untuk menghindari adanya pemalsuan data dan informasi darikliennya serta dimungkinkan adanya situasi darurat yang dimungkinkan terjadipada saat dilakukannya sesi konseling.

2. Kerahasiaan Dalam Konseling Virtual

Kerahasiaan dan batas-batasnya adalah isu-isu penting untuk dipahami bagi orang yang mempertimbangkan berbagai tindakan bantuan. Secara umum,terapis profesional harus ketat menjaga kerahasiaan. Bahkan, terapis diwajibkan oleh hukum, profesional peraturan, dan kode etik untuk menjaga kerahasiaan klien mereka. Konselor perlu untuk menjelaskan pada klien tentang keterbatasan penyimpanan data tentang komunikasi dan informasi yang dilakukan melalui online internet sehingga diperlukan metode-metode penyandian dan hal tersebut perlu untuk disampaikan dan diinformasikan kepada klien, mempertimbangkan banyaknya hacker yang dapat menembus situs yang aman dan bahkan yang terenskripsi sekalipun dengan menggunakan kode - kode. Oleh karena itu konselor online tidak bisa benar-benar menjamin kerahasiaan klien melalui internet dan mereka harus menyatakan ini di situs web mereka.

3. Hukum, Lisensi, dan Sertifikasi dalam Konseling Virtual

Konselor yang secara profesional dalam melakukan konseling diwajibkan untuk memiliki lisensi dan tersertifikasi guna mneghindari adanya malpraktek dan untuk menjaga kepercayaan dari kliennya, konselor online juga demikian halnyaperlu untuk mempertimbangkan aspek-aspek hukum, lisensi dan sertifikasi sebelum memtuskan untuk melakukan konseling secara online dengan konselinya.

Dilihat dari segi hukum seorang konselor yang melakukan konseling online dimungkinkan akan berhubungan dengan klien yang berada di luar negara atau lintas negara dimana hukum yang berlaku diantara klien dan konselor akan berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun