Mohon tunggu...
Dewi Aisyah
Dewi Aisyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 17 September 2002

Mahasiswa UIN KHAS Jember Prodi Ilmu Hadits

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sila ke-5 Pancasila terhadap Hukum di Indonesia

29 November 2021   11:37 Diperbarui: 29 November 2021   11:55 3471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran Sila Ke Lima Terhadap Hukum di Indonesia

(Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak luput dari adanya Pancasila yang digunakan sebagai falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana dengan adanya Pancasila tersebut sudah semestinya digunakan sebagai acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat peraturan-peraturan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Pancasila sila ke lima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" memiliki arti bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil, baik dari segi sosial, agama, politik, hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Konsep keadilan dicirikan membela yang benar dan memberi sanksi kepada orang yang salah (melanggar). Jika suatu negara menerapkan konsep keadilan yang sebenarnya, pasti negara tersebut akan mengalami kemajuan yang pesat.

Menurut pendapat saya, hukum di negara Indonesia sudah bagus dan tertera pada sila ke lima dalam pancasila, akan tetapi dalam penerapannya belum benar-benar diterapkan. Karena banyak oknum-oknum yang memberikan sanksi tidak sebagaimana semestinya, contohnya maling sandal masa hukumannya lebih lama dibandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang negara. Maka dari itu hukum di Indonesia disebut sebagai hukum yang meruncing kebawah dan tumpul ke atas. Seharusnya peran sila ke lima pancasila diterapkan dengan sebenar-benarnya, agar terciptanya suana keadilan di negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun