Mohon tunggu...
Dewi NityaPrasanti
Dewi NityaPrasanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Negara Hukum Indonesia dan Upaya Perlindungannya

25 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 25 Juni 2022   16:37 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA DAN UPAYA PERLINDUNGANNYA

dosen pengampu:
Saeful Mujab, M.I.KOM

disusun oleh:
Dewi Nitya Prasanti (202010415402)

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA
2022

ABSTRAK

HAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya.

1.Latar Belakang
Secara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingungi. Hakekat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara invididu, pemerintah dan negara.
 HAM diperoleh dari penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakan hak yang tidak dapat diabaikan sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai yang tinggi. HAM ada dan melekat pada setiap manusia, oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu selain ada HAM, ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, Kesadaran terhadap HAM, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya yang sudah ada sejak manusia itu diahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Dalam hukum dasar negara Indonesia yaitu dalam UUD RI 1945 , istilah Hak Asasi Manusia tidak terdapat baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya, tetapi tercantum Hak Warga Negara dan Hak Penduduk yang dikaitkan dengan kewajibannya, antara lain tercantum dalam pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Meskipun demikian, bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan peraturan UUD 1945 tersebut adalah inti-inti dasar kenegaraan.

2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka rumusan masalah yang diperoleh ialah sebagai berikut:
1.Bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia?
2.Bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia?

3.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka tujuan penulisan yang diperoleh ialah sebagai berikut:
1.Untuk mengetahui bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.
2.Untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

4.Metode Penulisan
Dalam penulisan ini menggunakan metode Library Research (penelitian kepustakaan), yakni mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti.

5.Hasil dan Pembahasan
5.1.Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Konsep negara hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Hukum tidak dibuat untuk menjamin kepentingan kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan untuk menjamin kepentingan segenap warga negara .  
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak-hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Pilihan kebijakan hukum bahwa Saxon , masalah penegakan supremasi hukum dan penghormatan , perlindungan , serta pemenuhan , hak asasi manusia haruslah menjadi pilar utama penyelenggaraan negara, disamping adanya pembagian kekuasaan dalam mekanisme checks and balances dengan dijaminnya independensi yudisial .Dalam hal ini, merujuk pada pendapat Arief Hidayat , pada pembukaan dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, konsep yang dianut negara hukum Indonesia sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga sekararang bukanlah konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep the rule of law. Indonesia, yaitu negara hukum pancasila . Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila. Menurut M. Tahir Azharry, menyebutkan salah satu ciri dari negara hukum pancasila ialah adanya asas negara kekeluargaan . Menurut Oemar Seno Adji yang dikutip dari Wijaya menyebutkan negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila adanya jaminan terhadap kebebasan beragama sebagai pengakuan terhadapa HAM. Tetapi kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan dalam arti positif, yang mana tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun