Mohon tunggu...
Sridewanto Pinuji
Sridewanto Pinuji Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis Blog

Penulis untuk topik kebencanaan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengevaluasi Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Jokowi-JK

15 November 2017   10:08 Diperbarui: 15 November 2017   14:28 5754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Pembangunan Infrastruktur (Sumber: Laman Facebook Presiden Jokowi)

Pembangunan Infrastruktur Jokowi-JK

Kita tidak dapat memungkiri berbagai capaian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) selama tiga tahun terakhir. Hasil program beliau berdua yang paling tampak adalah pembangunan infrastruktur di berbagai tempat.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka memperingati tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, masifnya pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mewujudkan Nawacita. Upaya ini dilakukan dengan membangun konektivitas guna meningkatkan daya saing, membangun dari pinggiran, mendukung ketahanan pangan dan air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada kawasan permukiman.

Hasil program beliau pun cukup mencengangkan. Sebagai contoh dalam bidang peningkatan daya saing yang dapat mendorong investasi. Kini daya saing Indonesia di tingkat global diklaim telah meningkat dari peringkat 41 di taun 2016 menjadi 36 pada tahun 2017. Khusus untuk bidang infrastruktur, pada periode yang sama, terjadi peningkatan dari peringkat 60 ke 52.

Selain itu, pembangunan jalan dan jembatan pun masif dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka keterisolasian dan menurunkan biaya logistik. Kini, jalan baru telah dibangun dengan panjang mencapai 2.600 Km.

Capaian itu masih ditambah lagi dengan beberapa hasil seperti dalam bidang peningkatan ketahanan pangan dan penyediaan air dengan pembangunan bendungan. Beberapa dam yang dibangun tersebut bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan air irigasi, air baku, pengendali banjir, pembangkit listrik, serta untuk pariwisata. Masih dalam bidang ini, maka irigasi permukaan, tambahan pasokan air minum, sanitasi, dan persampahan pun turut dibangun.

Biarpun demikian, Pemerintahan Jokowi-JK mengalami kendala untuk melakukan penataan pada kawasan permukiman di perkotaan karena kompleksitas masalah sosial yang terjadi. Sebagai contoh, tantangan yang dialami adalah kesulitan untuk memindahkan keluarga atau komunitas dari wilayah kumuh di perkotaan, termasuk melalui upaya penggusuran.

Melihat berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai tersebut, sudah sepantasnya jika kita berdecak kagum. Namun, masifnya pembangunan juga menimbulkan pertanyaan, apakah sumber daya alam dan ruang yang  tersedia masih mampu mendukung kebutuhan pembangunan di masa depan?

Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengganggu dan mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.

Konsekuensi dari pembangunan yang berkelanjutan adalah adanya perhatian pada pemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga. Sebab, manakala kelestarian lingkungan tidak terjaga, maka akan menyebabkan berkurang dan hilangnya daya dukung lingkungan. Selanjutnya, generasi masa depan pun tidak bisa menikmati berbagai sumber daya alam yang disediakan oleh lingkungan.

Selain itu, pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang menjamin keberlanjutan, keadilan, dan efisiensi. Keberlanjutan di sini berarti generasi yang akan datang masih mampu menikmati sumber daya alam yang ada seperti generasi masa kini. Keadilan mengandung makna adanya kesamaan hak yang dimiliki oleh berbagai lapisan masyarakat dalam menikmati sumber daya alam (intra generation) dan perhatian pada hak generasi mendatang (inter generation). Efisiensi artinya pembanguan yang mampu memaksimalkan hasil (output) dari sumber daya alam yang terbatas jumlahnya.

Melihat konsekuensi dan jaminan yang harus dipenuhi dari pembangunan berkelanjutan, maka menurut Herman Daly, ahli ekologi dan ekonomi dari Universitas Maryland Amerika, terdapat dua prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Prinsip pertama adalah tingkat produksi atau pengambilan satu sumber daya (harvest rate) harus sama dengan tingkat regenerasi sumber daya tersebut agar keberlanjutan keberadaan sumber daya tersebut tetap terjaga. Prinsip kedua adalah berkaitan dengan tingkat emisi sampah dari satu proses pembangunan harus sama dengan kapasitas alam untuk menyerap sampah tersebut (natural assimilative capacities) pada ekosistem tempat pembuangan sampah.

Berdasarkan dua prinsip tersebut, maka kapasitas alam untuk melakukan regenerasi dan asimilasi sampah juga harus dipandang sebagai sumber daya alam. Oleh karena itu, perlu kemampuan untuk mengelola dan melestarikan sumber daya tersebut. Sebab, jika dua kemampuan alami ekosistem tersebut terganggu, maka berbagai sumber daya yang terdapat di alam menjadi tidak berkelanjutan.

Pertumbuhan dan Pembangunan

Salah satu metode untuk mengelola dan melestarikan sumber daya alam pada suatu ekosistem adalah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, perlu juga dibedakan antara pertumbuhan dan pembangunan.

Dalam hal ini, pertumbuhan lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya penambahan pada ukuran fisik. Pembangunan di sisi lain lebih ke kualitatif, ada perbaikan atau terbukanya potensi yang selama ini tertutup.

Satu hal yang perlu disadari dari pertumbuhan ekonomi adalah bahwa kehidupan ekonomi merupakan bagian atau subsistem dari suatu ekosistem global. Hal ini berarti, dalam menjalankan roda perekonomian, maka tidak sekadar bergantung pada faktor produksi, yaitu lahan (land), tenaga kerja (labor), dan modal (capital). Namun, lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi memerlukan sumber daya alam yang berasal dari suatu ekosistem dan tingkat pengambilannya dapat memengaruhi ekosistem tersebut.

Permasalahan yang muncul adalah terbatasnya sumber daya yang tersedia di alam dan menjadi bagian dari ekosistem. Sesuai sifatnya, maka sumber daya yang sering digunakan dalam proses produksi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ini terbatas ketersediaannya di alam dan tidak terbarukan. Oleh sebab itu, maka pertumbuhan ekonomi tidak dapat terus berlanjut dalam waktu yang lama karena sangat bergantung pada ketersediaan (stock) sumber daya alam.

Melihat fenomena tersebut, maka pertumbuhan ekonomi haruslah dilakukan secara berhati-hati dan menyesuaikan dengan daya dukung lingkungan (carrying capacity). Pertumbuhan ekonomi dengan demikian tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan. Sebab, seringkali terjadi kesalahpahaman, yaitu manakala seseorang atau suatu bangsa berpandangan untuk mencapai kesejahteraan terlebih dahulu baru bisa memedulikan dan melindungi lingkungan.

Kesalahpahaman terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak ada jaminan bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi sekarang akan mampu mewujudkan kesejahteraan. Kedua, apabila tidak kunjung sejahtera, maka besar kemungkinan akan dilakukan upaya untuk terus menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi dan bahkan berusaha untuk meningkatkannya. Namun, upaya ini sangat berbahaya karena akan memperhebat tekanan pada lingkungan dan bahkan terjadi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.  

Pertumbuhan seringkali mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berlebih yang melampaui nilai optimalnya. Jika ini terus berlanjut, maka hasilnya adalah meningkatnya angka kemiskinan alih-alih menambah kesejahteraan. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang dikejar-kejar saat berada di bawah nilai optimal, akan berubah menjadi penurunan pertumbuhan manakala nilai optimal tersebut sudah terlampaui. Pendek kata, pada saat nilai optimal suatu sumber daya sudah terlewati, maka kita tidak lagi mengalami pertumbuhan, namun justru kemerosotan ekonomi.

Evaluasi Hasil Pembangunan

Setelah membaca laporan mengenai berbagai capaian pembangunan pemerintahan Jokowi-JK, maka kita dapat melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan tersebut. Penilaian dapat dilakukan dengan membandingkan antara hasil-hasil pembangunan dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals (SDGs)) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 2015. Kendati dalam penilaian ini tidak lengkap karena keberhasilan pembangunan masih perlu didiskusikan lebih lanjut, namun setidaknya sudah ada upaya pembangunan yang sesuai dan belum sesuai dengan SDGs.

Pembangunan yang dilakukan oleh Jokowi-JK sudah sesuai dengan SDGs dalam hal berikut ini: mewujudkan kehidupan yang sehat dan sejahtera untuk semua usia ditandai dengan adanya Kartu Indonesia Sehat; menyediakan air bersih dan sanitasi yang layak untuk semua dengan pembangunan dam; penyediaan energi bersih dan terjangkau dengan pembangunan dam untuk pembangkit listrik; menyediakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang terjaga; terbangunnya industri inovasi dan infrastruktur dengan adanya industri kreatif dan pembangunan berbagai sarana dan prasarana; serta berkurangnya kesenjangan dengan dibangunnya berbagai infrastruktur di daerah terluar Indonesia yang mampu mendorong perekonomian nasional.

Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan belum sesuai dengan SDGs, bahkan berpotensi dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Ketidaksesuaian tersebut terjadi karena belum terwujudnya kota dan komunitas yang berkelanjutan, yaitu perkotaan yang inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan. Selain itu, belum jelasnya langkah-langkah konkrit untuk penanganan perubahan iklim. Terakhir masifnya pembangunan mengancam ekosistem daratan dan lautan ketika pembangunan yang dilakukan mengancam keberlanjutan hutan, menyebabkan penggurunan, menyebabkan kerusakan lahan, dan mengancam keanekaragaman hayati baik di daratan dan lautan.

Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup, keadilan sosial intra dan antar generasi (sekarang dan masa datang), dan efektivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Guna melakukan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan, maka telah tersedia landasan hukumnya, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan ini, maka instrumen yang digunakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS diwajibkan bagi Kajian Rencana dan Program Pembangunan (KRP) tertentu yang dapat menimbulkan risiko bagi pembangunan berkelanjutan. KLHS berlaku untuk KRP yang bersifat spasial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan non spasial seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), baik itu untuk tingkat nasional dan daerah.

Selain undang-undang, pemerintah juga memiliki landasan operasional dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini, maka terdapat Peta Jalan (road map) TPB, Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB, serta pembentukan Tim Koordinasi Nasional TPB.

Peraturan Presiden ini baru saja ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2017, sehingga kinerja dan hasil kerjanya masih perlu dinanti. Perpres ini bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola lingkungan hidup yang mampu menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Keberadaan landasan hukum dan landasan operasional pembangunan yang berkelanjutan beserta berbagai instrumen di dalamnya diharapkan dapat mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. Sebab, pemahaman interaksi saling memengaruhi antara sumber daya alam dan sosial budaya menjadi pertimbangan yang sama pentingnya dengan pertimbangan ekonomi dan politik. Harapannya, jangan sampai pertumbuhan ekonomi dan kehidupan politik yang bagus harus mengorbankan sumber daya alam dan sosial budaya serta hak generasi masa depan untuk menikmati lingkungan dan sumber daya selayaknya generasi saat ini. 

Daftar Bacaan

  1. 3 tahun Jokowi-JK : capaian pembangunan infrastruktur PUPR 
  2. Pengertian dan Ciri-ciri Pembangunan Berkelanjutan 
  3. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 
  4. Pembangunan Berkelanjutan 
  5. Kurniawan, L & Hidayah, AF 2017, 'Menggagas Gerakan Pengurangan Risiko Bencana', dalam Wardyaningrum, & Syamsiah, NM (ed), Kontribusi Pemangku Kepentingan untuk Penurunan Tingkat Risiko Bencana', Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, Indonesia, hal. 1-22. 
  6. Daly, H.E., 1990. Toward some operational principles of sustainable development. Ecological economics, 2(1), pp.1-6.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun