Mohon tunggu...
Dewa Arif
Dewa Arif Mohon Tunggu... Freelancer - Hai

Hiii

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE, Masih Relevan?

26 Desember 2019   23:16 Diperbarui: 26 Desember 2019   23:17 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini, tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi berkembang dengan sangat pesat. Jika anda sekarang merasa telah menggunakan Gadget dengan teknologi paling baru/canggih, jawabannya tidak. 

Sebut saja anda sekarang memakai Smartphone dengan fitur keamanan menggunakan pendeteksi wajah, diluar sana peneliti sudah menemukan teknologi keamanan yang mungkin tidak perlu menggunakan wajah atau jari anda lagi, melainkan menggunakan chip yang sudah tertanam pada diri kalian. Hal yang baru saya sampaikan hanyalah sebuah analogi kecil, namun siapa yang tau jika memang benar-benar terjadi.

Respon masyarakat terhadap perkembangan teknologi yang pesat ini pun beragam, ada yang memberikan efek positif, namun tak sedikit juga yang memberikan efek negatif. Disini coba kita ambil contoh pada salah satu bagian dari teknologi yang pasti akrab dengan masyarakat, yaitu media sosial. Akhir-akhir ini mungkin sering kita jumpai adanya berita dimana seseorang ditangkap karena telah melakukan tindakan yang dimana itu dianggap melanggar undang-undang yang berlaku. 

Namun jika kita kaji lebih dalam lagi, poin utama kesalahannya bukan terletak pada yang melakukannya atau pada hal ini dianggap sebagai pelaku. Kehidupan manusia tak lepas dari hukum sebab-akibat. Apapun yang kita lakukan tentu akan berakibat sesuatu, begitupun dengan hal yang kita lakukan pasti karena ada sebabnya. Namun terkadang hal tersebut sering tidak berlaku di mata hukum saat ini. Lalu hukum seperti apa yang mengikat masyarakat Indonesia saat ini, khususnya dalam bidang teknologi?

Di era serba teknologi seperti ini, pemerintah perlu untuk membuat beberapa regulasi demi menjaga kestabilan dan mengontrol perilaku masyarakat dalam menggunakan banyaknya teknologi yang masuk di negara kita tercinta ini. UU ITE yang merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu undang-undang yang mengikat masyarakat di bidang teknologi. 

Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang bagaimana seharusnya masyarakat ber-perilaku terhadap teknologi yang ada. Dalam hal ini coba kita ambil satu kasus dimana ada seorang buruh pabrik yang ekonominya kurang mampu melakukan tindak "penghinaan" terhadap pemerintah di media sosial. Katakanlah mungkin yang dia utarakan di media sosial adalah

"Dasar pemerintah anj**g!!, rakyat membela sesama rakyat dibunuh. Pemodal yang bikin rakyat sengsara malah dibiarin meraja lela."

Dalam kalimat tersebut terdapat kata yang dianggap kasar dan mungkin menghina jika dilihat dalam prespektif tertentu. Orang yang membuat postingan tersebut, menurut UU ITE akan dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.

Hukuman tersebut akan berlaku kepada pelaku yang melakukan postingan sebagaimana saya sebutkan diatas tadi. Namun pertanayaannya adalah, kenapa dia melakukan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun