Mohon tunggu...
Devi Zahrotul ulya
Devi Zahrotul ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang hoby mecari hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

tugas artikel ulumul tentang memahami hadist sumber hukum kedua setelah alquran

2 Mei 2025   21:29 Diperbarui: 2 Mei 2025   21:29 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar bagan hadist mutawatir dan hadist ahad. Sumber: Dok. Pribadi (ilustrasi dihasilkan dengan openAI)

Hadis mutawatir lafdzi adalah jenis hadis mutawatir yang diriwayatkan dengan redaksi (lafal) dan makna yang persis sama di setiap jalur periwayatannya. Contohnya adalah hadis berikut:

 "Siapa saja yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersiap menempati tempatnya di neraka." 

Hadis ini, menurut Musthafa Abu 'Imarah, telah diriwayatkan oleh lebih dari 60 sahabat Nabi, termasuk di antaranya sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga.

  • Mutawatir Ma'nawi

Hadis mutawatir maknawi adalah jenis hadis mutawatir yang memiliki redaksi atau lafaz yang berbeda-beda di setiap jalur periwayatannya, namun mengandung makna yang sama. Contohnya adalah hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. mengangkat kedua tangannya saat berdoa. Menurut Ahmad Umar Hasyim, terdapat sekitar seratus riwayat yang menyebutkan hal ini. Meskipun diriwayatkan dalam konteks dan situasi yang berbeda, sehingga redaksi hadisnya pun bervariasi, seluruh riwayat tersebut memiliki inti makna yang serupa, yaitu bahwa Nabi saw. mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

Manfaat, Derajat, dan Hukum Hadis Mutawatir 

Sebagian besar ulama sepakat bahwa hadis mutawatir memberikan ilmu dharuri, yaitu pengetahuan yang bersifat pasti dan tidak diragukan kebenarannya. Derajat keyakinan yang dihasilkan dari hadis ini setara dengan keyakinan yang timbul dari pengalaman langsung atau kesaksian mata. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk menolaknya, dan ajaran yang terkandung di dalamnya wajib untuk diamalkan(Sholeh, 2022).

Pengertian Hadist Ahad

Secara bahasa, kata ahad atau wahid berarti satu. Khabar ahad merujuk pada sebuah berita yang disampaikan oleh satu orang. Dalam istilah ilmu hadis, hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria sebagai hadis mutawatir. Artinya, semua hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai batas minimal yang diperlukan untuk dikategorikan sebagai mutawatir disebut hadis ahad. Para ulama ahli hadis menjelaskan bahwa hadis ahad adalah hadis yang, pada setiap tingkatan sanadnya, jumlah perawinya tidak sebanyak hadis mutawatir---baik itu satu, dua, tiga, empat, atau lebih, selama jumlah tersebut tetap tidak mencapai tingkat mutawatir dari awal hingga akhir sanad.

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa hadis ahad bisa diterima (maqbul) apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, dan mereka menjadikannya sebagai landasan dalam urusan praktik ibadah dan hukum, namun bukan dalam masalah akidah atau keyakinan. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadis ahad bisa dijadikan hujjah jika sanadnya sahih dan memenuhi syarat-syarat keabsahan. Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ahad dapat diterima selama perawinya terpercaya (tsiqah), adil, dan tidak bertentangan dengan isi hadis yang diriwayatkan. Sementara itu, Imam Malik menetapkan bahwa hadis ahad dapat dijadikan pegangan jika perawinya tidak menyelisihi praktik (amalan) yang sudah menjadi kebiasaan penduduk Madinah(Nazeli Rahmatina, 2023).

Pembagian Hadist Ahad

Sama seperti hadis mutawatir, hadis ahad juga memiliki klasifikasi yang sangat terperinci. Hadis ahad terbagi ke dalam tiga jenis:

  • Hadist mashur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun