Mohon tunggu...
Devi Tayana
Devi Tayana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Sewa Menyewa Tanah dalam Islam

26 Februari 2018   20:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   20:46 5320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Produksi itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk,baik barang maupun jasa yang kemudian dimanfatkan oleh konsumen.kebutuhan manusia saat ini masih sangat sedikit dan sederhana, kegiatan produksi sering dilakukan sendiri. Seseorang tidak mampu memproduksi barang sendiri untuk kebutuhan dan memerlukan pihak lain untuk memproduksi itu. Dalam produksi ada bebarapa faktor yaitu faktor produksi tetap dan faktor produksi variabel.  

Pengertian faktor produksi tetap dan variabel berkaitan earat dengan waktu yang dibutuhkan untuk menambahkan atau mengurangi faktor produksi tersebut. Tanah juga dikatakan sebagai faktor produksi tetap karena dalam jangka yang panjang. Sedangkan buruh dikatakan sebagai faktor variabel karena jumlah kebutuhan dapat disediakan dalam waktu yang kurang dari satu tahun. 

Tanah dikelola untuk berapa manfaat yang bisa digunakan oleh manusia, contohnya yaitu seperti sawah dan ladang. Dalam kegiatan produksi ini terdapat mata rantai yang menghubungkan antara barang dan jasa dan akan dikonsumsi oleh konsumen itu sendiri. Tanpa adanya konsumsi maka produksi tersebut tidak akan berjalan semestinya dan begitu juga dengan sebaliknya. 

Kegiatan produksi harus juga dilihat dalam aspek social masyarakat yang ada diindonesia. Adapun hadis yang lebih tepat menjelaskan tentang produksi itu sendiri yaitu: "Utsman ibn Abul 'Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin". Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya . dari hadis diatas dapat dijelaskan bahwa  manusia mengembangkan produksi untuk selalu mengembangkan sumber daya manusia, bahkan jika manusia itu sendiri tidak mampu untuk mengembangkannya maka mintalah bantuan kepada orang lain untuk mambantu memproduksi barang tersebut.Dalam islam ada kata sewa-menyewa dan itu bisa juga menyewa tanah,ataupun menyewa sawah. 

Pengertian dari sewa menyewa itu sendiri yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.dalam sewa menyewa tersebut harus ada suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan untuk melakukan penyewaan.apabila sudah terjadi transaksi sewa menyewa tersebut, maka orang tersebut berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan tanah ataupun yang lainnya itu dan orang yang menyewakan tersebut berhak mendapatkan upah dengan hasil sewanya itu. 

Dalam kegiatan sewa menyewa ada juga yang tidak diperbolehkan untuk melakukan sewa yaitu jika seseorang menyewa rumah sebagai tempat suatu penjualan prostitusi, maka sewa menyewa tersebut haram.jika dalam sewa menyewa tersebut ada yang meninggal ataupun si penyewa tersebut meninggal, maka pihak yang mempunyai akad tidak berhak untuk membatalkannya meskipun itu ada yang meninggal. Sebab jika ada yang meninggal ada yang menggantikan sanak saudara ataupun ahli waris dari oaring tersebut. Namun juga tidak menutup kemungkinan terjadi pembatalanoleh salah satu pihak. Jika dilihat makna sewa menyewa sebagai pemberian imbalan atas suatu  manfaat dan itu terdiri dari :

  • Pemberian imbalan karena mengambil suatu manfaat tersebut,contohnya tanah.itu juga disebut sebagai sewa menyewa.
  • Pemberian imbalan karena suatu pekerjaan,contohnya pelayan. Itu disebut sebagai pemberian upah.

Dari kata diatas pemburuhan itu juga disebutkan sebagai sewa menyewa,karena melakukan sesuatu pekerjaan. Hokum dasar dalam sewa menyewa itu adalah boleh. Sewa menyewa itu akad yang sering kiata temui dalam kehidupan sehari-hari,seperti halnya sewa menyewa tanah,kontrakan dan mobil. 

Dalam sewa menyewa juga ada dasar hukum syariat sewa menyewa. Dalam dasar hukum itu sewa menyewa sangat dianjurkan karena itu bisa juga disebut sebagai tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa menyewa itu sendiri dianjurkan dalam al qur'an, sunah dan ijma'. Ada beebrapa rukun sewa menyewa yaitu:

  • Pelaku akad, pihak yang menyewakan itu disebut mu'ajjir dan yang menyewa disebut musta'jir.
  • Objek akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan (harga sewa).
  • Akad sewa, akad sewa dianggap sah setelah melakukan ijab qobul dilakukan dengan lafat sewa atau yang lainnya.
  • Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang. Kalupun rukun iru sudah dapat dijalankan maka sewa menyewa tersebut bisa langsung dilakukan, jika tidak ada rukun untuk untuk melakukan sewa menyewa tersebut maka haram baginya untuk melakukan sewa menyewa dan lebih baik untuk memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk ditanami berbagai tanaman, dan yang memberikan tanah tersebut tidak boleh mengambil bagian dari apa yang telah ditanam oleh orang lain ataupun tetangganya tersebut. Dengan syarat bisa meminta izin kepada orang yang punya tanaman tersebut untuk mangambil tananam tersebut, jika memang diperbolehkan,maka boleh mengambil tanaman tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun