Mohon tunggu...
Devi s Rahayu
Devi s Rahayu Mohon Tunggu... mahasiswa

kepribadian saya unik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku jejak langkah peradilan agama karya Dr.H.Jaenal aripin, M.Ag.

29 September 2025   22:37 Diperbarui: 29 September 2025   22:37 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Devi Sri Rahayu

Kelas  : HKI 5A

Nim    : 232121002

REVIEW BUKU 

Buku Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia karya Dr. H. jaenal aripin, M.Ag.  membahas sejarah dan perkembangan peradilan agama dari masa awal keberadaannya hingga peran modernnya di kancah nasional dan dunia. Buku ini dengan sistematis menguraikan perjalanan peradilan agama yang bermula dari "Serambi Masjid," beranjak melewati beragam dinamika di masa kolonial, hingga berdiri kokoh sebagai institusi modern.

Secara garis besar, buku ini tersusun atas lima bab utama yang membahas berbagai fase penting:

BAB 1             

Bab 1 menguraikan perjalanan sejarah peradilan agama di Indonesia yang berawal dari konsep "serambi masjid" sebagai pusat penyelesaian sengketa umat Islam sejak masa Rasulullah SAW. Peradilan ini awalnya berbentuk sederhana dengan hakim ulama yang putusannya final dan mengikat. Pada masa kerajaan dan kolonial, meski hukum Barat diterapkan, hukum Islam dan adat tetap diakui, dengan peradilan agama mendapatkan pengakuan formal namun kewenangannya sempat dibatasi oleh Ordonantie 1931. Setelah kemerdekaan, peradilan agama mulai berkembang menjadi lembaga resmi dengan struktur lebih teratur dan dukungan pemerintah, terutama setelah UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 7 Tahun 1989. Momentum penting terjadi pada 2004 dengan penyatuan peradilan agama di bawah Mahkamah Agung ("one roof system") yang meningkatkan status, anggaran, dan SDM lembaga ini. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama mencakup perkara keluarga, ekonomi syariah, dan akses bagi non-Muslim.Bab ini menutup dengan perkembangan peradilan agama yang modern, memanfaatkan teknologi informasi untuk transparansi dan akses publik, serta mendapatkan pengakuan internasional sebagai contoh keberhasilan reformasi peradilan agama di Asia Tenggara.

BAB 2 

Pada Bab2 ini penulis menguraikan posisi dan perkembangan peradilan agama sebelum kemerdekaan, khususnya pada masa kerajaan dan kolonial Belanda,menjelaskan bahwa sebelum Islam, peradilan di Nusantara terbagi menjadi dua: peradilan pradata (mengurusi urusan raja) dan peradilan padu (urusan rakyat biasa). Setelah masuknya Islam, muncul "Peradilan Serambi" yang mengadopsi nilai Islam, dipimpin ulama, menangani perkara perkawinan, kewarisan, dan sengketa keagamaan, serta berperan sebagai penasihat raja.

Bab ini juga menguraikan ragam bentuk peradilan agama di berbagai kesultanan Nusantara seperti Mataram, Banten, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Palembang, dengan karakteristik dan kewenangan yang bervariasi. Pada masa kolonial, Belanda secara formal mengakui peradilan agama melalui Surat Raja Willem III tahun 1882, meski kewenangan peradilan agama kemudian dibatasi terutama dalam sengketa harta benda dan perkara lain di luar perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun