Mohon tunggu...
Devina putri Djaya
Devina putri Djaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kesehatan Pekerja

30 April 2024   21:21 Diperbarui: 30 April 2024   21:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Para tenaga kerja memiliki hak kesejahteraan salah satu nya jaminan sosial yang di atur dalam hukum ketenagakerjaan melalui UU NO.13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam menjalankan aktivitas Perusahaan, pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja meliputi hak beribadah dan kepercayaan,hak Kesehatan, hak u ntuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapat kan keselamatan dan hak untuk memdapatkan upah dan penghasilan para pekerja.
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah upaya untuk menjaga pekerja agar melaksanakan perkerjaan yang layak sebagaimana masih batas dari kemanusian. Sedangkah yang dimaksud pada Kesehatan pekerja adalah suatu keadaan yang aman pada pekerja dari penderitaan dan kerusakan di lingkungan pekerjaan.
 
 
Bentuk perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah suatu bentuk perlindungan terhadap seseorangan yang dilakukan penguasa/pemerintahan dengan sejumlah peraturan yang ada, salah satunya tentang Kesehatan Pekerja. Pemelihara Kesehatan pekerja sangat mempengaruhi peningkatan produktifitas perkerja sehingga dapat melakukan tugas dengan sebaik.baiknya, sedangkan manfaat jaminan pekerjaan pada Perusahaan memiliki pekerja yang sehat yang dapat meningkatkan keproduktifitas pekerja, maka setiap Perusahaan berhak mendaftarkan pekerja kedalam keanggotaan BPJS.
Namun pada kasus ini suatu Perusahaan x di daerah bandung tidak mendaftarkan seluruh pekerja nya. Setiap pekerja wajib memiliki kewajiban untuk menjadi anggota BPJS seperti yang tercantum pada pasal 14 UU BPJS yang menyatakan bahwa "setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6(enam) bulan di Indonesia,wajib menjadi peserta program jaminan sosial". 

Banyak Perusahaan yang masih tidak mendaftarkan pekerja nya ke dalam jaminan sosial yang mengakibatkan banyaknya kecelakaan terjadi pada tahun 2015 tercatat 2.375 pekerja neninggal dalam kecelakaan kerja,angka kecelakaan kerja diindonesia masih cukup tinggi karena rendahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
 
 
 
Bentuk sanksi hukum terhadap Perusahaan yang tidak memberikan hak Kesehatan pada pekerjanya atau tidak mendaftarkan pekerja nya ke dalam anggota BPJS
 
Berdasarkan peraturan pemerintahan yang mengatur tentang administrasi yang diatur dalam Nomor 86 tahun 2013 tetang tata cara pengenaan sanksi Administratif kepada premberi kerja selain penyelenggara negara, setiap orang,pekerja maupun penerima bantuan iuran dalam penyelenggara jaminan sosial.
 
Kesimpulan
Bahwa suatu Perusahaan berhak untuk mendaftarkan seluruh pekerja nya keanggotaan BPJS seperti pada Wanita yang memiliki hak reproduksi karena pentingnya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja Wanita seperti hak hamil dan melahirkan dilain sisi tidak hanya pekerja Wanita yang memiliki hak Kesehatan karena setiap pekerja berhak mendapatkankan sesuai ketentusn pasal 14 UU BPJS.
 
Pekerjaan di bidang kontruksi bangunan keselamatan,keamanan dan Kesehatan salah satu faktor penting dan harus memiliki perhatian khusus untuk mencegah terjadinya kecelakaan pekerjaan seperti tergiling,terlindas terpotong dan sebagainya. Kesehatan kerja merupakan salah satu aspek ketenagakerjaan yang di atur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun di Indonesia tingkat kecelakaan kerja masih cukup tinggi karena salah satu faktornya adalah rendahnya perlindungan hukum terhadap pekerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun