Mohon tunggu...
Devi Juniarsih
Devi Juniarsih Mohon Tunggu... Lainnya - NO

#GoBlog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alur Pengajuan Surat Rekomendasi Pemasukan (RP) Produk Pangan Impor Asal Hewan

14 Agustus 2017   15:02 Diperbarui: 14 Agustus 2017   15:10 3150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap produk pangan asal hewan yang masuk ke wilayah negara Indonesia, baik itu untuk dikonsumsi langsung atau untuk kebutuhan produksi diharuskan memiliki izin berupa surat yang disebut Rekomendasi Pemasukan.

Paragraf awal aja udah boring ya. Tapi jadi kayak orang pinter kan?

Ok lanjut akting (sok) pinter dan siap-siap untuk makin bosan di tulisan selanjutnya.

Rekomendasi Pemasukan (RP) berlaku selama 1 Semester, yaitu Januari - Juni dan Juli - Desember. Jadi, jika pengajuan terbit pada bulan April maka periode pemasukannya adalah April-Juni, bukan 6 bulan.

Apa saja yang diperlukan untuk mengajukan RP? Saya akan coba menjabarkan dokumen pesyaratan dan alur pengajuannya, khusus untuk produk Gelatin Sapi. Catatan di bawah ini berdasarkan pengajuan RP Semester II 2017 (Juli-Desember) untuk tempat saya bekerja. Gelatin adalah salah satu bahan pangan yang digunakan untuk produksi permen di perusahan kami. Gelatin yang dipakai berasal dari Australia (1 produsen) dan Brasil (2 produsen), jadi kami mengajukan 2 dokumen untuk 2 negara.

Persyaratan dokumen :


- Surat Permohonan

- Surat Kuasa (dilampiri fotocopy KTP pimpinan perusahaan & penerima kuasa)

- Legalitas Perusahaan (API-P/API-U, NPWP, TDP, Izin Usaha, Izin Prinsip, Akte Pendirian Perusahaan + SK Pengesahan, Akte Perubahan Terakhir + SK Pengesahan)

- Data produk impor (Jika belum pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate ) (Jika sudah pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate , Invoice, PL, COA, COO, AWB/BL, Health Certificate)

- Surat Pernyataan belum pernah impor (jika belum pernah impor)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun